|

Jaringan Narkoba Baru Dipaparkan Kapolda Dua Tersangkanya Tewas


INILAHMEDAN
- Medan : Dua tersangka kurir jaringan narkoba baru yakni untuk wilayah Aceh-Labuhanbatu-Dumai, berinisial ES dan AP alias Aha terpaksa tewas ditembak petugas setelah mencoba melakukan perlawanan saat pengembangan. 

" Berawal ditangkapnya kedua tersangka itu oleh Polres Labuhanbatu pada Kamis (12/11/20) yang menyebut adanya informasi transaksi narkoba lalu dilakukan penindakan terhadap keduanya," ujar Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin didampingi Kapolres Labuhanbatu AKBP Deny Kurniawan bersama para PjU dalam keterangan pers di RS Bhayangkara TK II Medan, Sabtu (14/11/20). 

Dari kedua tersangka yang tewas itu, kata Kapolda, diperoleh barang bukti narkoba jenis sabu seberat 15 Kg. " Jadi kita tegaskan bahwasanya Polda Sumut bukan ingin menangkap para pemakai tapi para 'Bandar' (BD)," tegasnya. 

Ia mengatakan, tewasnya kedua tersangka karena sudah melukai dua petugas. " Jika sudah membahayakan jiwa atau sudah mengancam keselamatan diri petugas akibat melakukan perlawanan, maka harus ditindak tegas, tepat, keras dan terukur terhadap para tersangka," jelasnya. 

Dalam penangkapan kedua kurir itu, barang bukti sabu dibungkus dengan dua bungkusan yaitu menggunakan bungkus bendera China dan Philipin. 

" 2 Kg sabu kita tangkap dari tersangka pertama yaitu ES yang mengaku ada lagi yang lain seberat 13 Kg untuk dikirim ke Dumai," sebutnya. 

Dalam keterangan pers tersebut, Kapolda Irjen Martuani hanya memaparkan secara singkat. Namun, lebih memohon edukasi khususnya pada pers agar membantu pula dalam melakukan pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi. 

" Kita tidak main-main untuk menindak para tersangka narkoba terutama target kita adalah bandarnya, Poda Sumut tidak ragu ragu dalam menindak para pelaku narkoba," ulangnya. 

Dalam kasus tersebut, pasal yang dilanggar yakni pasal 114 ayat (2) subs. Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika. 

Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. 

Dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).  

Dibagian lain, Kapolres Labuhan Batu Deni Kurniawan saat ditanya terkait barang bukti dari kedua tersangka yang tewas itu, akan dikembangkan. 

" Untuk barang bukti akan kita musnahkan dan jaringannya dikembangkan," katanya singkat sembari berlalu dengan mobil. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini