|

Dituduh Aniaya Sepupu, Hendrik 'Dibawa' Dari Rumah


INILAHMEDAN
- Patumbak : Hendrik (45) ditangkap petugas Reskrim Polsek Patumbak di rumahnya tanpa perlawanan pada Kamis (29/10/20) sekira pukul 16.‬00 WIB.

Penangkapan tersebut terkait adanya pengaduan dari Toni Barus dengan Nomor: LP/ 563/VIII/2020/RESTABES MEDAN/ Reskrim Patumbak tertanggal 28 Agustus 2020, akibat penganiayaan. 

Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fahreza, penganiayaan yang dilakukan tersangka terjadi pada Jumat (28/08/20) malam. Saat itu sekira pukul 20.30 WIB Toni Barus menemui Hendrik di rumahnya. 

" Dia langsung memaki-maki dan mengucapkan kata kata kasar kepada Hendrik. Diduga, di antara mereka yang tercatat masih saudara (sepupu) ini telah terjadi selisih paham atau dendam," ujar Kapolsek, Senin (02/11/20). ‬

Lalu, sambung Kapolsek, mendapat ucapan seperti itu, tersangka menyela sambil berujar ‘janganlah kayak gitu ngomongnya’. Lantas Toni Barus mengatakan, ‘apa kau’ sembari mendorong tubuh tersangka yang masih berada di atas jok sepeda motornya.‬

‪Karena emosi, tersangka meninju tangan kiri dan bagian perut saudara sepupunya itu hingga mengalami luka lebam.‬ Aksi tersebut pun sempat dilerai oleh istrinya Hendrik. 

Selanjutnya, tersangka meninggalkan korban yang merintih kesakitan. Tak terima dengan perbuatan itu, korban kemudian melaporkan kasus yang dialaminya ke Mapolsek Patumbak.‬

‪" Warga Jalan Pertahanan Patumbak, Gang Permata, Dusun III Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Deliserdang itu kita amankan karena terlibat kasus penganaiayaan terhadap sepupunya dan saat saat ini yang bersangkutan telah kita tahan,” pungkas Arfin. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini