|

Antonius Minta Dishub Medan Evaluasi Amdal Lalin Manhattan Times Squre



INILAHMEDAN - Medan: Anggota Komisi IV DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor mendesak Dinas Perhubungan Kota Medan mengevaluasi Amdal Lalin gedung Manhattan Times Squre karena membuat arus lalulintas di seputaran simpang empat Jalan Gagak Hitam/Gatot Subroto macat di jam tertentu (kerja).

"Pihak Dishub harus segera mengevalusi Amdal Lalin-nya, kalau terbukti menyalahi aturan, cabut aja izinnya. Sebab, manajemennya pun diduga belum mengantongi kelengkapan izin dari Balai Jalan," kata Antonis kepada wartawan, Kamis (05/11/2020).

Antonius menduga gedung Manhattan melakukan pelanggaran dari proses surat izin mendirikan bangunan (SIMB) yang dikeluarkan Pemko Medan, dugaan pelanggaran izin Keterangan Situasi Bangunan (KSB), izin Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan pelanggaran Roilen badan jalan di Jalan Gatot Subroto - Jalan Gagak Hitam.

"Kita meminta Pemko Medan untuk mempelajari dugaan pelanggaran izin gedung Manhattan. Kalau memang bangunan penutup paritnya dan bangunan lainnya tidak punya izin, bongkar saja. Jika Kastpol PP tidak mampu menindak dan sudah letih menjalankan tugasnya, ya udah mundur aja," tegas Politisi Partai NasDem Kota Medan ini.

Selama ini, lanjut Antonius, pembangunan gedung Manhattan terkesan luput dari pengawasan.

"Persoalan ini sudah muncul dari anggota dewan periode yang lama. Kita khawatir banyak penyimpangan. Kita tidak setuju jika pembangunan berdampak buruk bagi estetika Kota Medan," ujarnya.

Sama halnya terkait izin Amdal Lalin agar dilakukan melalui kajian yang matang. Sebab, kata Antonius, keberadaan bangunan terbukti menimbulkan kemacetan lalu lintas.

"Beberapa kali RDP di Komisi IV mengenai Manhattan, Satpol PP tidak hadir. Dan terakhir saat RDP hari Selasa kemarin, giliran pihak Manhattan yang tidak datang. Di sini anggota dewan ada mempertanyakan soal izin Amdal Lalin ke Dishub, dan jika memang sudah ada, patut ditinjau ulang," pungkas Ketua Sopo Redtorasi ini.

Ditambahkan Bendahara IPK Kota Medan lagi, dugaan pelanggaran GSB sangat kental. Sama halnya pelanggaran roilen patut diragukan. 
"Jika terbukti melakukan pelanggaran izin, diminta dinas terkait menindak tegas Manhattan Times Square," tegasnya.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini