|

Tersangka Kasus 363 'Diciduk' Di Rumah


INILAHMEDAN
- Patumbak : Petugas Reskrim Polsek Patumbak menciduk M Wahyu alias Bombom (30) tersangka pencurian dan pemberatan dikediamannya, belum lama ini. 

" Tersangka kita amankan dari rumahnya di Jalan M Nawi Harahap, Gang Raja Aceh, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai berdasarkan laporan korban," kata Kapolsek Kompol Arfin Fachreza didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba bersama Panit Reskrim Ipda Darman Lumbanraja, Kamis (15/10/20). 

Dalam kasus itu, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara. Sedangkan barang bukti dari hasil kejahatannya berupa satu tv merk Pujiwa 32 inc, dua tabung gas 3 Kg dan satu kipas angin.   

" Aksi pencurian yang dilakukan tersangka itu di warung milik Ira Lenyza Sari di Jalan Seksama, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas pada pukul 06.00 WIB, Rabu (09/09/20) lalu," pungkasnya. (imc/joy)   


Komentar

Berita Terkini