|

Surat Kuasa Tersangka Tak Diberi, Pihak Keluarga ' Kecewa ' Pada Penyidik


INILAHMEDAN
 - Medan : Pihak kuasa hukum keluarga korban kasus tewasnya dua tahanan di Mapolsek Sunggal ' kecewa ' atas belum diberikannya kuasa tersangka oleh pihak kepolisian. 

" Jadi kita datang untuk menghadap penyidik yang menangani perkara tewasnya dua tahanan itu guna mengambil kuasa hukum tersangka yang merupakan saksi adanya dugaan tindak pidana terhadap almarhum Joko dan Rudi, namun Kanit Reskrim sepertinya ' menghalangi ' ," kata isteri tersangka, Sofi dan Sri Rahayu yang didampingi kuasa hukum perwakilan LBH Medan, kemarin. 

Perwakilan kuasa hukum LBH Medan itu Martinu Jaya Halawa dan Doni Choirul, petugas penyidik Taufik, ketika dihubungi pihak keluarga sedang melaksanakan tugas pengamanan demo. 

Namun, Taufik dalam pembicaraan itu sempat menganjurkan agar ke rekan penyidik lain yakni Fadli. 

" Lalu saat Fadli dihubungi via HP tidak mengangkat," katanya. 

Kemudian, Taufik masih dihubungi keluarga dan kembali menganjurkan kepada keluarga untuk menemui Panit guna dikomunikasikan lebih lanjut. 

Tetapi dengan alasan tidak bisa melangkahi Kanit, komunikasi dengan Panit juga mengalami jalan buntu.

" Saya Kanit disini,  Panit tidak boleh melangkahi Kanit, saya yang mengintruksikan disini," ujar Kanit Reskrim Budiman. 

Ditanya apakah pihak keluarga dapat mengambil kuasa tersangka pada hari itu, Kanit menjawab 'bisa'. Tetapi pihak keluarga harus datang pada Senin (12/10/20). 

" Bisa tapi kalian tunggu sampai penyidik pembantunya datang. Kemudian dia berkata, uda ya bukan kalian saja yang mau saya urusin, masih banyak juga warga yang mau saya urus," ucap Kanit. 

Dari sikap yang ditunjukkan petugas kepolisian tersebut, perwakilan LBH Medan merasa kecewa dan sangat menyayangkan sikap oknum Polsek Sunggal yang diduga sengaja menghalang-halangi (obstraction of justice) untuk mengambil kuasa terhadap tersangka.

" Kita menilai tindakan Kanit yang arogan dan tidak Promoter tersebut diduga menguatkan adanya penyiksaan yang menyebabkan kematian almarhum. Oleh karena itu tindakan Polsek sunggal telah melanggar UUD Pasal 28D, G jo Pasal 70 Ayat (1) KUHAP," pungkas Wadir LBH Irvan Sahputra. 

Media Yang Mengekspos Tahanan Tewas Dianiaya, Akan Dilaporkan 

Sementara, sehubungan dengan viralnya pemberitaan soal tahanan tewas tersebut, Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak mengatakan akan melaporkan media yang mengekspos. 

" Akan kami laporkan pemberitaan yang menjelaskan Polsek Sunggal aniaya tahanan hingga tewas," sebutnya. 

Ia mengatakan, Polsek Sunggal kecewa soal pemberitaan kematian tahanan karena dianiaya. Dua orang tahanan yang terlibat kasus pencurian tersebut meninggal dunia di RS Bhayangkara Medan yang sebelumnya kedua tahanan tersebut sudah bolak balik dibawa kerumah sakit. 

" Bahkan sempat 4 hari di opname di Rs Bhayangkara Medan. Namun saya sangat kecewa adanya pemberitaan tentang kematian kedua tahanan tersebut karena dianiaya personil,” katanya.  

Selain itu, menurutnya, saat tahanan diantarkan ke rumah sakit untuk berobat, pihaknya langsung menghubungi pihak keluarga tersangka. 

" Kondisi kesehatan tersangka memang sudah buruk sebelum kami amankan," akunya.

" Pihak keluarga juga sudah membuat surat keterangan bahwa tidak keberatan atas kematian korban dan dari keterangan adik kandung salah seorang tersangka juga menjelaskan bahwa kematian tersangka bukan karena dianiaya,” terangnya. 

Ia berharap jika ada pemberitaan agar dilakukan dengan berimbang guna tidak ada yang dirugikan. 

" Saya tegaskan sekali lagi . meninggalnya kedua tahanan tersebut di rumah sakit dan bukan karena dianiaya personil atau pun penyidik," tukasnya. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini