|

Pemutihan Dan BBNKB Guna Meringankan Masyarakat


INILAHMEDAN
- Medan : Direktur Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut Kombes Wibowo mengatakan, Pemprovsu melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) melaksanakan pemutihan PKB dan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BPKB) yang akan dimulai pada 19 Oktober hingga 14 November 2020. 

" Hal itu untuk memberikan stimulus kepada masyarakat di masa pandemi covid-19," ujarnya, kemarin.  

Dia menyebut untuk pemutihan sanksi administrasi atau denda PKB dan BBNKB di 2020 berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang keringanan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

Guna memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan. Mengingat dimasa pandemi covid-19, penerimaan daerah dari sektor ini menurun seiring kondisi ekonomi rakyat yang kurang baik.

Ia juga mengatakan dalam pelaksanaan yang diselenggarakan di Kantor Ditlantas Polda Sumut, pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) bagi masyarakat dan petugas yakni tetap memakai masker, cuci tangan, jaga jarak dan hindari kerumunan.

Pihaknya, katanya, juga telah menyiapkan fasilitas protokol kesehatan bagi masyarakat yang ingin melakukan program pemutihan dan keringanan sanksi adminitrasi BPKB. 

" Kita juga menyiapkan fasilitas prokes berupa tempat cuci tangan," ungkap dia.

Tak lupa pula ia berharap agar masyarakat yang mengurus program pemerintah itu dapat mematuhi protokol kesehatan. " Semoga pandemi covid-19 ini cepat berlalu dan kita bisa kembali menjalankan kehidupan normal," imbuhnya. (imc/joy)


Komentar

Berita Terkini