|

Modus Pinjam Uang, Paman Perkosa Dan Bunuh Ponakan


INILAHMEDAN
- Medan : Kasus tewasnya seorang pelajar perempuan berinisial MJ (15) pada Kamis (15/10/20) malam terbongkar, ternyata dibunuh paman sendiri dengan modus meminjam uang pada ibu korban. 

Korban tewas di kamar di perumahan Griya, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Deliserdang. Saat ditemukan, jasad korban dengan kondisi leher terjerat kain, tangan terikat ke belakang memakai selimut yang menutupi tubuh korban di tempat tidur.

Dalam keterangannya, Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, sekira 17 jam setelah kejadian tersebut, personil Polrestabes Medan bekerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Sunggal akhirnya menangkap tiga tersangka. 

Satu dari 3 tersangka tersebut terpaksa ditembak pada bagian kaki karena mencoba melarikan diri dengan melakukan perlawanan saat akan dibawa pengembangan.

" Jadi lebih kurang sekitar 17 jam, petugas pun berhasil mengungkap kasus pembunuhan, perampokan disertai pemerkosaan dengan tersangkanya berinisial S (43) warga Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, yang ternyata masih paman korban," ungkapnya yang didampingi Kapolsek Sunggal Kompol Yasir dan Kasat Reskrim AKBP Martuasah di Mapolrestabes Medan, Jumat (16/10/20). 

Disebutkan, tersangka itu dibekuk dari rumah kosong di Jalan Pasar 3, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. 

" Tersangka S ini kita tembak kakinya lantaran mencoba melarikan diri dan melawan petugas saat akan dibawa pengembangan," jelasnya. 

Kombes Riko juga menjelaskan bahwa kasus pembunuhanan, perampokan disertai dengan pemerkosaan itu bermula pada Rabu (14/10/20) sekira pukul 04.00 WIB. 

Saat itu ibu korban, Erlina didatangi tersangka S untuk meminjam uang dengan alasan kalau tersangka telah terlilit utang. 

Sekira pukul 06.30 WIB, ibu korban berangkat kerja dan pukul 19.00 WIB pulang ke rumah dengan mendapati kondisi rumah dalam keadaan terkunci dan lampu mati.

" Lantas, si ibu korban meminta tolong saudaranya untuk mendobrak pintu rumah. Ketika masuk, didapati putrinya, MJ (15) sudah tergeletak di kasur dengan kondisi tangan terikat di belakang dengan celana terbuka yang dipasang terbalik dan celana dalam korban berlumur darah. Bukan itu saja, barang-barang milik korban seperti laptop dan handphone juga raib," paparnya. 

Kemudian, kasus inipun sampai ke Mapolsek Sunggal dan Polrestabes Medan yang langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, tersangka S yang masih merupakan paman korban sendiri itu dibekuk polisi.

" Dalam kasus ini, pihak kepolisian mengamankan tiga orang pria. Untuk pelaku pemerkosaan dan pembunuhan serta pencurian dilakukan oleh tersangka S sendiri. Sedangkan dua rekannya masing-masing berinisial SUH (40) dan MH (26) keduanya warga Desa Tanjung Selamat berperan menjual barang hasil kejahatan,"  urainya. 

Saat diinterogasi tersangka S mengakui perbuatannya yang telah membunuh korban MJ lalu mengambil handphone dan laptop milik korban. Dia juga menjelaskan kalau handphone dan laptop korban diberikan kepada teman tersangka.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan guna mendapatkan barang bukti lainnya, tapi saat itu tersangka S melakukan perlawanan dan melukai petugas sembari berupaya untuk melarikan diri.

" Sehingga petugas pun terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak dibagian kakinya dan sudah kita bawa berobat ke RS Bhayangkara Medan. Kini ketiganya masih diperiksa secara intensif guna pendalaman, “pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka yang juga paman korban tersebut dipersangkakan melanggar pasal 338 Subs 365 tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (imc/joy) 


Komentar

Berita Terkini