|

Kasus Curanmor Diungkap Dari Dua Tersangka


INILAHMEDAN
- Delta : Dua tersangka kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) diungkap Polsek Delitua dari dua lokasi berbeda. 

" Kedua tersangka itu kini masih menjalani proses lebih lanjut di Mapolsek dan kita menjerat dengan pasal 363 KUHPidana," kata Kapolsek AKP Zulkifli Harahap didampingi Kanit Reskrim Iptu Martua Manik, Kamis petang (29/10/20). 

Ia mengatakan, keduanya yakni Ilham Pulungan alias Tungir (24) dan Sunardi alias Sunar (21). 

Tersangka Ilham alias Tungir beraksi dengan temannya bernama Manda. " Namun Manda berhasil lolos dan kini masih dalam pengejaran," sebutnya. 

Menurutnya, penangkapan terhadap Ilham di Jalan AH Nasution dekat Lapangan Sejati, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor pada Rabu (28/10/20). 

" Dia beraksi waktu itu bersama temannya tersebut dengan menggondol dua sepeda motor korbannya sekaligus yakni Yamah Vixion 2012 Warna Putih BK 4805 ADE dan Yamaha Mio 2007 Warna Hitam, BK 4174 CU. Tapi aksinya diketahui setelah terekam CCTV," jelasnya. 

Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan dari penangkapan Ilham alias Tungir itu terdiri dari, sebuah kap bawah Yamaha Mio. Satu jaket Switer putih yang dipakai dalam melakukan pencurian dan terekam CCTV. 

Lalu 3 set kaca spion, 2 tempat gantungan plat, 3 plat, 2 set kunci leter T,  satu kunci baut leter T, 1 sarang kunci jok, 1 kunci inggris, 1 tang dan 3 kunci kontak sepeda motor. 

" Korban pelapor bernama Arianto (33) tinggal di Jalan Karya Darma II, Komplek Johor Gardenia, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor," paparnya. 

Sementara peristiwa Curanmor yang dilakukan oleh tersangka Ilham alias Tungir pada Selasa (20/10/20) pukul 06.00 WIB. Dimana 

korban bangun pagi dan ketika membuka pintu terkejut melihat sepeda motornya dan keponakannya hilang. 

" Dari kejadian itu, korban bertanya pada tetangga dan melihat dari CCTV tetangganya bahwa pelaku pencurian terekam CCTV dua orang," sebutnya. 

Dibagian lain, untuk tersangka Sunardi alias Sunar diamankan petugas dari Jalan Bhineka Tunggal Ika, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang pada Rabu (28/10/20) pukul 21.00 WIB. 

" Tersangka itu ditangkap karena melarikan Honda Supra Fit hitam BK 5584 UC punya Legiman (54) warga Jalan Banteng, Dusun V, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua, Deliserdang," katanya. 

Honda korban itu dilarikan oleh tersangka usai korban tiba dirumahnya sepulang berbelanja. " Padahal korban memarkirkan hondanya itu dengan stang terkunci di belakang rumahnya," terangnya. 

" Benar, saya yang mengambil sepeda motor itu. Dan sudah saya gadaikan kepada seorang laki-laki yang tidak saya kenal di Jalan Bhineka Tunggal Ika, seharga Rp.200.000,” ungkap tersangka kepada korban yang ditirukan Kanit Reskrim Iptu Martua Manik. (imc/joy) 



Komentar

Berita Terkini