|

Kapolres Ungkap OTT Oknum BPN


INILAHMEDAN
- Sergai : Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, Kasubbag Humas AKP Sopiyan, Kanit Tipikor Ipda Edward Sidauruk mengungkap 'Pungli' dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oknum BPN, Rabu (14/10/20). 

Dalam konferensi persnya, tersangka Bahar Muharram (26) Asisten Surveyor Kadaster Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) /Badan pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serdang Bedagai itu merupakan warga Dusun IX, Jalan Veteran Pasar VII, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

Sedangkan korbannya, Aldi Gunawan (26) Dusun I, Jalan Protokol Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai. 

Disebutkan bahwa pada Maret 2020 korban melakukan pengurusan pembuatan sertifikat hak milik atas tanah dari surat dasar SKT dan notaris untuk dibuatkan menjadi 34 sertifikat.

Dalam kepengurusan tersebut korban dipungut biaya keseluruhan Rp. 53.800.000 ( Lima Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah ). Setelah uang diserahkan ternyata pembuatan sertifikat sebanyak 34 persil, sampai dengan sekarang belum ada yang selesai.

Selanjutnya petugas ATR/BPN Kabupaten Serdang Bedagai kembali menghubungi korban dan meminta biaya pengukuran sebesar Rp4 juta.

Dengan banyaknya biaya yang dikeluarkan dalam pembuatan sertifikat, selanjutnya korban melapor ke petugas kepolisian lalu melakukan pengintaian terhadap kerja pegawai/petugas ATR/BPN tersebut. 

Setelah menerima informasi tersebut, benar pada Selasa, 13 Oktober 2020, sekitar pukul 10.00 WIB, petugas melihat korban datang ke kantor ATR/BPN dan langsung menuju halaman belakang untuk melakukan transaksi pemberian uang dari korban kepada petugas ukur. 

Dengan sigap tim kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap petugas ukur kantor ATR/BPN dan turut mengamankan korban dan sejumlah uang yang diberikan oleh korban kepada petugas ukur kantor ATR/BPN itu. 

Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa uang Rp4 juta, 1 tas kecil hitam dan 1 HP. " Modus tersangka melakukan pengutipan uang pengukuran tanah pembuatan sertifikat," ujarnya. 

Menurutnya, tersangka dijerat pasal 12 huruf e UU RI No 31/1999 yang diubah dengan UU RI No 20/2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. 

" Dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar," tukas Kapolres. (imc/joy) 

Komentar

Berita Terkini