|

IRT Ngaku Isteri Jaksa Akhirnya Dilaporkan Ke Polisi


INILAHMEDAN
- Takengon : Akhirnya kasus seorang ibu rumah tangga (IRT) yang melawan petugas dengan membentak polisi dan petugas Satpol PP serta WH saat operasi (razia) pendisiplinan protokol kesehatan (Prokes) pada 13 Oktober lalu berbuntut panjang. 

Pasalnya, Kepala Satpol PP dan WH serta Kejari Takengon resmi melaporkan kasus tersebut ke polisi. 

Pengaduan Kasatpol PP dan WH atas dasar menghalangi petugas yang menjalankan penertiban protokol kesehatan selama covid-19. 

Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri Takengon melaporkan perempuan itu karena dianggap telah membawa-bawa nama institusi kejaksaan. 

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Sandy Sinurat, peristiwa itu terjadi saat Tim Satgas Covid-19 Aceh Tengah sedang berupaya menekan kasus positif Covid-19 di daerah itu.  

Saat sedang mengadakan razia masker, petugas justru mendapat tantangan dari seorang perempuan di daerah itu, Selasa 13 Oktober lalu. 

" Saat sedang melakukan itu, ada seorang ibu yang melawan petugas, yaitu Satpol PP dan kepolisian. Yang bersangkutan tidak mau diperiksa oleh petugas," kata Sandy Sinurat seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (18/10/20).  

Selain melawan petugas, kata Sandy, perempuan yang diketahui merupakan pemilik usaha laundry itu menolak rapid tes di lokasi razia dengan alasan mengaku istri seorang jaksa. Namun polisi sudah memastikan bahwa perempuan itu bukanlah istri seorang jaksa. 

" Setelah kita pertanyakan lebih jelas lagi, ternyata yang bersangkutan bukan istri dari jaksa," ucap Sandy. 

Karena alasan itu lanjut Sandy, pihaknya sudah menerima pengaduan dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP danWH) Aceh Tengah, Syahrial, dengan kasus dugaan menghalangi aparat dalam melakukan tugas dilapangan. 

" Kita sudah menindaklanjuti laporan itu, yang bersangkutan sudah kita amankan, dan kita sudah periksa. Berikutnya proses (pidana) akan berjalan," sebut Sandy Sinurat. 

Tidak hanya sampai di situ, Polres Aceh Tengah pada Kamis siang juga menerima laporan dari Kepala Kejaksaan Negeri Takengon atas nama Kasi Intel, karena merasa nama institusi itu dirugikan. 

" Kita sudah terima laporan dari kejaksaan, karena yang bersangkutan membawa-bawa institusi kejaksaan. Yang bersangkutan tidak dan bukan istri seorang jaksa," ujar Sandy. 

Viral di media sosial Atas perbuatannya, perempuan yang nekat melawan petugas dengan kata-kata tidak pantas itu diancam Pasal 212 KUHP dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. 

Sementara pasal yang dijerat adalah pasal 216 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu. 

Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah video viral menghebohkan jagat maya di Aceh. Dalam video itu tampak seorang perempuan yang membentak petugas saat razia masker di Takengon. 

Petugas gabungan sedang melakukan razia masker di Simpang Empat, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah. Tindakan perempuan itu viral di media sosial termasuk Facebook dan WhatsApp, karena terekam oleh sejumlah petugas.  (***/imc)


Komentar

Berita Terkini