|

DPRD Medan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Perda



INILAHMEDAN - Medan: Berlandaskan pada kedudukan, fungsi, tugas dan wewenang DPRD, maka seluruh rencana kerja DPRD Kota Medan senantiasa mengarah kepada implementasi ketiga fungsinya yaitu pembentukan Perda, Anggaran dan Pengawasan.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Medan Rajuddin Sagala, Senin (26/10/2020).

Ketiga fungsi tersebut dilaksanakan DPRD Kota Medan melalui alat kelengkapan DPRD sesuai dengan tugas dan wewenangnya masing-masing.

Rajuddin menambahkan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah bersama wali kota, DPRD diharapkan mampu mendukung penyelenggaraan otonomi daerah secara baik melalui peningkatan kesejahteraan dan pelayanan terhadap masyarakat. 

Dalam mewujudkan hal itu, maka diperlukan perantara hukum daerah berupa peraturan daerah yang bermanfaat bagi pengaturan penyelenggara pemerintahan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“DPRD Diharapkan dapat menyusun perumusan kebijakan daerah dalam bentuk peraturan daerah bersama Wali Kota Medan guna meningkatan Kesejahteraan masyarakat Kota Medan ke depan,” jelas Rajuddin.(imc/bsk)




Komentar

Berita Terkini