|

DPRD Ingatkan Pemko Medan Bongkar Tembok Ilegal di STTC Belawan



INILAHMEDAN - Medan: Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga mengingatkan Pemko Medan segera menertibkan tembok di sebelah pergudangan PT Sumatra Tobacco Trading Compeny (STTC) di Kecamatan Belawan yang tidak ada izin atau ilegal.

"Nanti kita kroscek terkait izin, kalau memang izin belum ada kita minta Satpoll PP Pemko Medan dengan tegas harus dibongkar, jangan takut untuk membongkar. Bukan hanya itu saja seluruh bangunan yang menyalahi aturan harus kita tindak tegas," ujar Ihwan Ritonga, Senin (12/10/2020).

Ihwan mengakui banyak bangunan bermasalah di Kota Medan, tidak hanya tembok ilegal di sebelah pergudangan PT STTC di Belawan. "Ada banyak bangunan yang bermasalah soal IMB di Medan, kita akan perdalam supaya tidak ada yang ditutup-tutupi," tandas Ketua DPC Partai Gerindra Medan ini.

Kasi Trantib Kecamatan Belawan Lukman yang sebelumnya dikonfirmasi tidak membantah pembangunan tembok di atas lahan yang bersebelahan dengan lokasi pergudangan PT. STTC tidak memiliki izin dari pemerintah.

"Memang belum ada izinya tembok itu, kalau bangunan di dalamnya atas nama PT. STTC. Kemarin Satpol PP ada datang ke lokasi, saat itu baru mereka (PT. STTC) tunjukan izinnya yang di dalam. Kalau pembangunan tembok belum ada," ujar Lukman, Minggu (11/10/2020).

Lukman juga menjelaskan sampai saat ini pihak PT. STTC tidak ada berkoordinasi dengan pihak kecamatan dalam proses perizinan pembangunan tersebut.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini