|

Pembangunan di Jalan Ringroad Medan Disinyalir Langgar Permen PUPR

INILAHMEDAN - Medan: Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Sumatera Utara, Selamat Rasidi menyebutkan, persoalan penutupan parit di jalan nasional sudah bergulir sejak April 2011 lalu. Dimana, Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Sumatera Utara saat itu, Wijaya Seta telah mengeluarkan surat rekomendasi pembongkaran bangunan di ruas jalan nasional.

Hal itu dikatakannya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPRD Kota Medan tentang bangunan di atas tanah milik Pemko Medan di Jalan Industri/Ringroad Tanjung Rejo, Medan Sunggal, di ruang Bangar DPRD Medan, Senin (07/09/2020).

“Masalah di Jalan Ringroad ini masalah sejak 2011. Saat itu, Kepala Balai, Pak Wijaya Seta sudah mengeluarkan surat untuk pembongkaran bangunan di jalan nasional,” ungkap Selamat dihadapan Ketua Komisi IV DPRD, Paul MA Simanjuntak.

Kordinator Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Sumatera Utara, Simon Ginting menambahkan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pembangunan maupun penggunaan jalan nasional kecuali terhadap SPBU dan KFC.

Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul MA Simanjuntak, meminta Pemko Medan menindak tegas bangunan di seputaran Jalan Ringroad. Dia mensinyalir ada peran mafia sehingga pembangunan di Jalan Ringroad bisa berkembang.

“Dinas PU Kota Medan sudah mengeluarkan surat perintah bongkar, kita harap Satpol PP Kota Medan dapat menindaklanjuti ini,” tegasnya.(imc/bsk)


Komentar

Berita Terkini