|

Mau Pakai SS, Dua Pria Diamankan Polisi


INILAHMEDAN
- Medan : Dua tersangka narkoba jenis sabu sabu (SS) diamankan personil Reskrim Polsek Medan Baru dari Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, kemarin. 

Keduanya berinisial FI alias Iko (29) warga Jalan Tanjung Balai, Gang Bersama, Kelurahan Sunggal Kanan, Kecamatan Medan Sunggal dan AR alias Fai (24) warga Jalan Tanjung Balai, Gang Bersama, Kelurahan Sunggal Kanan, Medan Sunggal.

Kapolsek Kompol Aris Wibowo melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansah Sitorus, keduanya ditangkap atas informasi masyarakat. 

" Dari informasi itu, kemudian petugas melakukan penyelidikan di sekitar tempat tersebut dan ternyata benar ada 2 laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan," katanya, Kamis (24/09/20). 

Selanjutnya dilakukan penangkapan dan dari hasil penggeledahan terhadap keduanya ditemukan 1 plastik kecil berisi sabu-sabu dari kantong celana. 

Petugas pun membawa keduanya ke Polsek guna penyidikan lebih lanjut. 

" Hasil dari interogasi, mereka mengaku akan menggunakan sabu tersebut secara bersama-sama dan membelinya secara patungan seharga Rp. 50.000," jelasnya. 

Kedua tersangka dijerat pasal 114  (1) Subs 112 (1) Subs 132 UU No 35/2009, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (imc/joy)

Komentar

Berita Terkini