|

Galian C Diduga Tanpa Izin Marak Beroperasi di Aliran Sei Asahan

INILAHMEDAN - Asahan: Aktifitas Galain C diduga tanpa memiliki izin mulai marak di Tanjungbalai. Kegiatan ini terlihat di aliran Sei Asahan, Lingkungan IV, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. 

Akibat aktifitas Galian C itu, ruas jalan yang dihibahkan masyarakat setempat untuk kepentingan warga menjadi rusak parah. Bahkan sebagian badan jalan mirip kubangan kerbau.

"Hampir saban hari truk pengangkut material Galian C lalu lalang. Akibatnya ruas jalan rusak parah. Udah mirip kubangan kerbau," keluh warga setempat saat ditemui, 

Berdasarkan pemantauan, Senin (21/09/2020), terlihat aktifitas Galian C berada di tiga lokasi sedang beroperasi menggunakan mesin dan pipa penyedot pasir. Tampak juga alat berat seperti exsapator (becho) tengah mengeruk pasir dari Sei Asahan. Sementara puluhan truk pengangkut pasir sedang menunggu muatan. 



Salah seorang operator becho saat dikonfirmasi mengatakan bahwa aktifitas Galian C ini telah beroperasi selama satu tahun. Saat ditanya berapa harga jual pasir persatu truk, warga Tanjungbalai itu menyebutkan harga jual pasir persatu truk Rp90.000.

"Kalau aktifitas Galian C ini sudah satu tahun beroperasi bang," cetus operator becho itu.

Camat Datuk Bandar Rowi ketika dikonfirmasi, Selasa (22/09/2020) mengakui bahwa izin operasional Galian C di wilayahnya itu tidak memiliki izin. 

"Sampai saat ini izin operasionalnya belum ada. Galian C telah beroperasi selama satu tahun. Coba konfirmasi sama Lurah Bunga Tanjung," ujar Camat menyarankan.

Lurah Bunga Tanjung M Syahnil saat di konfirmasi juga mengakui aktifitas Galian C itu belum memiliki izin dari Dinas Pertambangan Provinsi Sumatera Utara maupun pemerintah setempat. 

"Semua Galian C di aliran Sei Asahan yang beroperasi tidak satupun memiliki izin baik dari provinsi maupun Pemko Tanjungbalai. Ini sudah berlangsung selama satu tahun," kata Lurah.(imc/adlin) 

Komentar

Berita Terkini