INILAHMEDAN - Medan: Pemko Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan diminta supaya tegas menindak bangunan tanpa izin yang semakin marak di kota Medan. Selain merusak estetika kota, keberadaan bangunan liar berdampak kebocoran Pendapatan Asli Daerab (PAD) dari retribusi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
Hal itu ditekankan Ketua Fraksi PAN DPRD Medan Sudari ST (foto) kepada wartawan usai mengikuti paripurna pendapat akhir Fraksi Fraksi DPRD Medan tentang Perubahan APBD Pemko Medan 2020 di gedung dewan, Selasa (22/09/2020). Sudari ST berharap Pemko Medan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat merealisasikan rekomendasi yang disampakan lewat paripurna.
Dicetuskan Sudari, pihaknya masih banyak menjumpai menjumpai banguna tanpa SIMB bebaa berdiri tidak tersentuh aparat penegak Perda. Sementara disisi lain masyarakat lemah yang hanya merenovasi rumah pribadi, banyak petugas yang mendatangi dan harus mengurua izin.
“Kesan yang timbul bahwa aturan pengurusan SIMB hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujar Sudari.
Seharusnya, dengan menjamurnya bangunan menyalah di kota Medan, ke dua OPD dimaksud harus bersinergi serta tetap kordinasi memantau dan menindak bangunan tanpa izin. “Dinas PKPPR Kota Medan supaya proaktif menindak bangunan tanpa izin dengan memberikan rekomendasi kepada Satpol PP,” sebut Abdul Rahman Nasution.
Selain itu, Fraksi PAN juga menyoroti kinerja Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan. Saat ini masih banyak infrastruktur yang buruk dikawasa Medan Utara kususnya Jl Pancing Kelurahan Besar dengan kondisi badan jalan berlobang. Fraksi PAN minta kepada Dinas PU supaya memprioritaskan perbaikan Jalan dimaksud.(imc/bsk)