|

Bupati Karo dan Dandim Siap Kerjasama Tempatkan Pasien OTG di Empat Hotel di Karo

 


INILAHMEDAN - Kabanjahe: Ketua Satgas (Satuan Tugas) Penanganan Covid-19 Pusat Doni Monardo menegaskan pasien OTG (orang tanpa gejala) tidak dibenarkan lagi melakukan isolasi mandiri, tapi wajib diisolasi di hotel guna mengantisipasi virus Covid-19 semakin meluas. Untuk melaksanakan ini pihaknya menggandeng TNI.
     
"Skenario melibatkan TNI di seluruh Indonesia untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Bagi pasien positif Covid-19, namun mengalami gejala OTG, tidak dibenarkan lagi isolasi mandiri di rumah masing masing, melainkan isolasi di hotel," ujar Doni Monardo dalam instruksinya kepada seluruh Satgas Penanganan Covid-19 se Indonesia.
   
Menanggapi perintah tersebut, Dandim 0205/Tanah Karo terus melakukan gerak cepat dan menggandeng Pemkab Karo untuk melakukan serangkaian kegiatan mengkoordinasikan ke pihak perhotelan seusai arahan dan prioritas kebijakan dari komando atas.
        
Penegasan itu dikatakan Komandan Distrik Militer 0205/TK Letkol Kav Yuli Eko Hardianto didampingi Bupati Karo Terkelin Brahmana, Ketua Plh Satgas Penanganan Covid-19 Karo IMulia Barus, Kadis Parawisata Munarta Ginting, Kadis Kesehatan drg Irna Safrina Meliala, Dirut RSUD Arjuna Wijaya dan perwakilan manajemen Hotel Ridang, Lina Nasution, Rabu (30/09/2020)  di Hotel Rudang Berastagi.
     
Menurut Eko, hotel yang ditargetkan  untuk dijadikan isolasi mandiri bagi pasien OTG, yang ditampung anggarannya dari DSP (Dana Diap Pakai) bersumber APBN, yakni Hotel Grand Orri 46 kamar, Rudang Hotel & Resort 70 kamar, Bukit Kubu Hotel 38 kamar dan Berastagi Cottage 74 kamar.
     
Sementara itu, Bupati Karo membenarkan bahwa program tersebut merupakan kebijakan Satgas Covid-19 dari pusat, Pemkab Karo hanya sebagai fasilitator saja.
     
Masalah anggaran, Terkelin mengaku itu dana dari DSP, namun penyaluran teknisnya lewat Pemkab Karo seusai slide juklak yang kita terima.
     
Untuk itu, katanya,  Pemkab Karo sangat mendukung program yang dijalankan  Satgas Penanganan Covid-19 Pusat dengan melibatkan stakeholder terkait (Dinkes, BPBD, Dishub, Satpol PP, TNI/Polri).
      
Namun demikian, tandasnya, langkah selanjutnya mendukung program yang akan direncanakan ke depan yakni membentuk Orgas Subsatgas Karantina, Penunjukkan Koordinator Penanganan, pelibatan instansi sesuai tugas dan fungsi Penanganan Kesehatan (Kemenkes, Dinkes, RS, Puskesmas) dan Pengamanan (TNI/Polri, Satpol PP dan Security).
      
Selain itu, katanya, faktor pendukung adalah manajemen hotel dengan diberikan oleh dinas terkait dalam   Pelatihan Penanganan Covid 19 untuk  karyawan/manajemen hotel. (is)
     


Komentar

Berita Terkini