|

Sekda Teken KUA-PPAS P-APBD TA 2020 dan KUA-PPAS R-APBD TA 2021

INILAHMEDAN - Medan: Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya Alrahman menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Medan TA 2020 dan KUA-PPAS Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) TA 2021 kepada pimpinan DPRD Kota Medan di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (18/08/2020).

Usai melakukan penandatanganan, Sekda Kota Medan mengatakan Pemko Medan telah menyampaikan rancangan KUA-PPAS P-APBD TA 2020, selanjutnya sesuai dengan tahapan dan tatacara yang ditetapkan, maka tim anggaran Pemerintah Daerah bersama dengan badan anggaran DPRD, juga telah membahas secara komprehensif rancangan perubahan arah kebijakan umum APBD serta prioritas plafon anggaran sementara perubahan tahun anggaran 2020.

Selain itu evaluasi dan pendalaman yang dilakukan terhadap arah kebijakan, serta kerangka anggaran dalam rancangan KUA-PPAS perubahan TA 2020 tersebut telah dilakukan secara mendalam baik dari sisi pendapatan maupun belanja yang diselaraskan dengan isu dan tema pembangunan kota terutama dalam memenuhi amanat peraturan pemerintah pusat terkait anggaran pandemi Virus Corona (Covid-19).

Dalam penandatangan yang juga disaksikan oleh para pimpinan dan anggota DPRD Medan serta pimpinan OPD terkait di lingkungan Pemko Medan, Sekda menyampaikan bahwa proyeksi pendapatan setelah perubahan tahun 2020 sebesar Rpn4.69 Triliun lebih atau menurun sebesar 22.93% dibandingkan sebelum perubahan tahun 2020. Selanjutnya dari sisi belanja, disepakati perubahan belanja daerah tahun 2020 diproyeksikan sebesar Rp 4.91 Triliun lebih, atau menurun sebesar 16.02% dibandingkan sebelum perubahan tahun 2020.

Sekda juga mengungkapkan bahwa di tahun 2021 ini juga merupakan tahun terakhir dari periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan tahun 2016-2021. Maka dari itu Sekda berharap APBD 2021 ini nantinya dapat tercapai semua target-target pembangunan yang ditetapkan dalam RPJMD Kota Medan tahun 2016-2021 serta mampu berfungsi sebagai stimulus pembangunan kota.

“Dapat kami sampaikan bahwa penyusunan KUA PPAS tahun 2021 ini telah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagaimana yang diamanatkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Aplikasi SIPD wajib digunakan oleh seluruh pemerintah kabupaten/kota se Indonesia di dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sampai dengan penyusunan APBD nantinya,” jelasnya.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini