|

Narapidana Program Asimilasi, Berulah Kembali Diberi Timah Panas


INILAHMEDAN - Belawan : Petugas Reskrim Polres Belawan memberi hadiah timah panas di kaki tersangka Is alias Ipang (24), warga Kampung Salam, Kecamatan Medan Belawan saat ditangkap.

Kapolres AKBP MR Dayan SH melalui Kasat Reskrim AKP I Kadek mengatakan tersangka sudah 7 (tujuh) kali beraksi Curas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

" Tersangka itu menjalankan aksi perampokan yang baru keluar dengan program asimilasi diringkus dengan kasus sama," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP I Kadek pada Sabtu (01/08/20).

Menurutnya, yang bersangkutan narapidana yang bebas berkat program asimilasi kembali berulah dengan merampok seorang perempuan.

Peristiwa perampokan pada 25 Juni 2020 sekira pukul 07.30 WIB. Saat korban hendak menuju ke Rumah Sakit Haji Adam Malik Medan dengan naik angkot KPUM trayek 32 di depan Indomaret Belawan.

" Pada saat melakukan aksi bersama temannya di TKP, tersangka berperan sebagai eksekutor yang membawa senjata tajam dan menodongkan serta menyerang korban jika melawan," sebutnya.

Atas kejadian itu, polisi melakukan penyelidikan. Tersangka ditangkap oleh Unit Resum Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan saat melintas di Jalan Pelabuhan Belawan.

" Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 buah tas Pouch merk By Marc Jacobs warna ungu. Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur karena tersangka Irfan Sandro Marito Sihombing alias Ipang yang melawan saat akan ditangkap," terangnya.

Terhadap tersangka dipersangkakan pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara. (imc/joy)

Komentar

Berita Terkini