|

Mamat Ompong Diciduk Karena Menganiaya


INILAHMEDAN - Patumbak : Petugas Polsek Patumbak meringkus tersangka Selamat Samosir (30) alias Mamat Ompong, warga Jalan Turi, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, karena dilaporkan melakukan penganiayaan. 

" Korbannya Irwansyah (23) sekuriti di Terminal Amplas. Tersangka tidak sendiri melakukan penganiayaan itu, tapi baru tersangka saja yang tertangkap, sedangkan temannya masih kita kejar," kata Kapolsek Kompol Arfin Fachreza melalui Panit Reskrim Ipda Darman Lumbanraja, Selasa (18/08/20).

Ia mengatakan, kejadian bermula dari didatanginya tersangka yang lagi bersama termannya duduk disudut terminal amplas. Ternyata tidak terima apa yang disampaikan oleh korban selaku sekuriti yang menyebut bahwa tersangka telah mengambil paksa telepon seluler seorang warga.

" Tersangka lalu marah dan kemudian menghajar korban secara bersama dengan temannya, hingga korban babak belur," jelasnya.

Dari kejadian itu, korban pun melaporkannya kepada pihak kepolisian. Dan tidak memakan waktu lama, tersangka dapat diciduk oleh petugas yang selanjutnya diboyong ke Mako Polsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

" Tersangka kita jerat pasal 170 ayat (1) jo pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara. Sementara rekan tersangka masih kita kejar," pungkasnya, (imc/joy)


Komentar

Berita Terkini