|

Juli-Agustus 3.524,19 Gram dan 498 pil ekstasi Direbus


INILAHMEDAN - Medan : Sebanyak 3.524,19 Gram dan 498 pil ekstasi sebagai barang bukti dalam penanganan kasus narkoba dimusnahkan Ditres Narkoba Polda Sumut, Kamis (27/08/20).

Direktur Narkoba Kombes Robert Da Costa mengatakan, jumlah barang bukti narkoba yang dimusnahkan itu merupakan pengungkapan sejak Juli-Agustus tahun ini.

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan dengan direbus pakai air panas hingga mendidih guna penghancuran dan larut. Yang selanjutnya dibuang ke selokan.

Dibagian lain pada kesempatan sama, Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan, pemusnahan barang bukti narkotika itu memang rutin dilaksanakan untuk mempercepat berkas perkara pengiriman ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

" Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari pengungkapan 17 kasus dengan tersangkanya 25 orang," sebutnya.

Nainggolan menambahkan, dari pemusnahan barang bukti itu menunjukkan Polda Sumut tidak bertoleransi dengan peredaran narkotika.

" Sehingga diminta kepada seluruh lapisan masyarakat dan insan pers bisa bahu membahu dalam memberantas peredaran narkoba karena memang menjadi musuh kita bersama," pungkasnya. (imc/joy)


Komentar

Berita Terkini