|

DPRD dan Pemko Medan Teken KUA PPAS P-APBD 2020

INILAHMEDAN - Medan: Ketua DPRD Medan Hasyim bersama wakil DPRD Medan Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan HT Bahrumsyah, Plt Walikota Medan yang diwakili Sekda Kota Medan Wirya Al Rahman melakukan penandatangan nota kesepakatan KUA PPAS Perubahan APBD Kota Medan Tahun 2020 di ruang rapat paripurna DPRD Medan, Selasa (18/08/2020).

Pada kesempatan itu Sekda Pemko Medan Wirya mengatakan evaluasi dan pendalaman telah dilakukan baik dari sisi pendapatan maupun belanja sesuai dengan isu-isu pembangunan Kota Medan terutama dalam memenuhi amanat peraturan pemerintah pusat terkait anggaran pandemik covid 19.

“Melalui pembahasan bersama, maka telah disepakati proyeksi pendapatan setelah perubahan tahun 2020 sebesar Rp 4,69 triliun lebih atau menurun 22,93 persen dibandingkan sebelum perubahan tahun 2020,” ujarnya.

Sebelumnya, pimpinan DPRD Medan yang disampaikan Wakil Ketua T Bahrumsyah menyampaikan rencana target pendapatan dari dana perimbangan bagi hasil pajak dan bukan pajak yang semula diasumsikan mengalami perubahan menjadi Rp 163.440.737.800, setelah pembahasan mengalami peningkatan menjadi Rp 207.810.387.000.

Di mana target pendapatan dari dana alokasi khusus non fisik semula diasumsikan sebesar Rp 269.745.780.000 sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan tentang tata cara pengelolaan dan rincian Alokasi Dana Cadangan bantuan operasional kesehatan tambahan gelombang III tahun 2020, mengalami penambahan anggaran sebesar Rp 6.300.000.000 menjadi Rp 276.045.780.000.

Sementara rencana target pendapatan dari dana bagi hasil pajak dari provinsi dan lainnya semula diasumsikan sebesar Rp593.549.620.658 setelah pembahasan mengalami peningkatan menjadi Rp650 miliar.

“Secara keseluruhan dari sisi pendapatan terdapat perubahan asumsi pendapatan dengan peningkatan target pendapatan sekitar Rp 283 miliar,” katanya.

Dari sisi belanja, lanjut Bahrum, dengan adanya perubahan asumsi pada pendapatan daerah, Pemko Medan diminta untuk melakukan harmonisasi, penyesuaian dan penyelerasan dengan memperioritaskan anggaran belanja infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan penataan ruang.

“Prioritas ini juga harus memperhatikan kebutuhan masyarakat yang terkena pandemi covid 19 dan anggaran kesehatan bagi masyarakat yang sebelumnya peserta BPJS PBI provinsi tapi tidak lagi menjadi peserta akibat pengurangan kuota sehingga harus dianggarkan dalam perubahan APBD Kota Medan,” tuturnya.(imc/bsk)


Komentar

Berita Terkini