|

Tersangka Pencabulan 4 Bocah Dibekuk


INILAHMEDAN - Tapsel : Tersangka kasus pencabulan terhadap 4 bocah dibawah umur dibekuk Satreskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).

Kapolres AKBP Roman Smaradhana Elhaj melalui Kasat Reskrim AKP Paulus Ribert Gorby, tersangka berinisial RS (21) ditangkap pihaknya setelah adanya laporan dan pengaduan para orang tua korban.   

" Para bocah itu rata-rata berumur 5-8 tahun," katanya, Jumat (10/07/20).

Menurutnya, perbuatan tersangka warga Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) itu terbongkar berawal dari pengakuan dari bocah SH kepada ibunya pada Sabtu (04/07/20).

Mendengar pengakuan sang anak, orang tua korban melapor kepada kepala desa. Lalu kepala desa memanggil tersangka. " Ternyata dalam musyawarah, tersangka mengakui perbuatannya telah mencabuli 4 bocah, yang akhirnya tersangka digiring ke Polres," jelasnya. 

Dihadapan petugas, tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap SH pada November 2019 di pondok kebun dengan meraba-raba alat kemaluannya.

Selanjutnya, tersangka RS melakukan hal serupa terhadap bocah SP pada Maret 2020 di sungai. Tersangka membuka celana korban dan minindihnya.

Sementara terhadap bocah SS yang juga menjadi korban pencabulan tersangka dengan meraba kemaluannya menggunakan jari.  Perbuatan tersebut berulang dilakukan dan terakhir pada Juni 2019 di angkot.

" Sedangkan korban MS mengalami perbuatan sama dari tersangka dengan cara membuka celana dan meraba kemaluannya menggunakan tangan," ucapnya.

Tersangka saat melakukan perbuatan cabul terhadap para korban sembari mengancam dengan nada, jangan bilang sama mamakmu, kalau kau bilang ku bunuh kau.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 subs pasal 82 UU No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2016 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman atas perbuatan tersebut paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun) dengan denda paling banyak Rp.5.000.000.000 ( lima miliar rupiah)," pungkasnya. (imc/joy)

Komentar

Berita Terkini