|

Sempat ' Retak ' , Pasangan Bupati Aceh Tengah Berdamai


INILAHMEDAN - Takengon : Setelah mengalami ' keretakan ' sebagai pasangan, Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar resmi berdamai dengan wakilnya Firdaus pada Sabtu (11/07/20).

Perdamaian dilakukan setelah Firdaus sebelumnya mengancam untuk membunuh Shabela. Melansir Kompas.com, Minggu (12/07/20), keduanya kemudian menandatangani ikrar perdamaian dan nota kesepahaman yang disiapkan oleh Tim Pansus Perdamaian Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah bentukan DPRK Aceh Tengah.

Disebutkan, ada dua klausul yang ditandatangani Shabela dan Firdaus. Pertama, naskah ikrar perdamaian terkait janji keduanya tidak akan mengulangi perbuatan dan akan dimakzulkan apabila poin dari ikrar diingkari.

Klausul berikutnya terkait nota kesepahaman pasangan yang dikenal dengan julukan SHAFDA itu selama menjalankan pemerintahan.

Dokumen Pansus DPRK Aceh Tengah, klausul nota kesepahaman antara Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah menerangkan tentang keinginan kedua belah pihak sebelum perdamaian dilakukan.

Pada poin pertama pada naskah nota kesepahaman itu, Firdaus menyampaikan permintaan maaf atas ucapannya yang dianggap sempat membuat Shabela dan keluarga tersinggung dan berujung laporan polisi pada Mei lalu.

" Pihak pertama, Wakil Bupati Aceh Tengah Firdaus meminta maaf kepada pihak pertama Shabela Abubakar karena kekhilafannya telah mengeluarkan perkataan yang tidak pantas dan tidak sepatutnya diucapkan," sebut isi nota kesepakatan itu.

Poin kedua, Shabela akan mencabut laporan di Polda Aceh terkait dugaan pengancaman dan penyerangan yang dilakukan wakilnya yang terjadi pada 13 Mei lalu.

Shabela melaporkan Firdaus pada 27 Mei. Pada poin ketiga, pasangan Bupati/Wabup Aceh Tengah itu akan menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat sesuai isi naskah yang telah disetujui berbagai pihak.

Berikutnya, fungsi kepala daerah akan dilaksanakan dengan baik oleh keduanya. Pada poin kelima klausul nota kesepahaman itu menyinggung pelimpahan wewenang oleh Shabela kepada Firdaus.

" Pelimpahan wewenang oleh pihak pertama kepada pihak kedua dilaksanakan dengan mengacu kepada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dilaksanakan dengan pembentukan tim yang terdiri dari unsur DPRK Aceh Tengah dan Forkopimda Aceh Tengah,” sebut nota kesepahaman itu. 

Perdamaian yang difasilitasi Pansus DPRK Aceh Tengah adalah satu-satunya upaya perdamaian yang berhasil dilakukan. Sebab upaya lain, misalnya yang dipelopori oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tengah, Majelis Adat Gayo (MAG), serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Tengah beberapa waktu lalu tidak menuaikan hasil.

Upaya mediasi yang pernah dilakukan oleh Plt Gubernur Aceh yang diperintahkan Kemendagri juga tidak mampu mempertemukan Shabela-Firdaus (SHAFDA) tersebut.

Bahkan Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah sempat hadir untuk bertemu dengan Shabela dan Firdaus. Rencana penandatanganan klausul perdamaian yang disiapkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh juga gagal dilakukan di Banda Aceh.

Padahal persiapan telah dilakukan yang akan digelar di Aula Kejati Aceh pada 6 Juli lalu. Gagalnya penandatanganan klausul perdamaian saat itu dikarenakan Shabela tidak hadir dengan alasan sakit.

Ketua Pansus Perdamaian Bupati/Wakil Bupati Aceh Tengah, Sukurdi Iska saat dikonfirmasi merasa gembira dapat mendamaikan keduanya. Apalagi, perdamaian digelar secara terbuka di ruang sidang DPRK Aceh Tengah.

" Kita berharap agar pemerintahan kembali berjalan sesuai harapan masyarakat," kata Sukurdi.

Pihaknya mengaku mendapat desakan dari berbagai elemen, termasuk masyarakat yang mendorong agar menjadi inisiator perdamaian antara Shabela-Firdaus.

" Mudah-mudahan semua pihak mendukung terlaksananya perdamaian. Jangan ada yang memanas-manasi keduanya. Harus berpikir positif dan mendukung perdamaian," imbuhnya.

Sebagaimana pemberitaan, konflik antara Shabela Abubakar dan Firdaus terjadi pada 13 Mei lalu. Saat itu Shabela yang tengah rapat dengan beberapa dinas di pendopo bupati setempat didatangi oleh wakilnya, Firdaus yang emosi.

Firdaus mengucapkan kata-kata tidak pantas kepada Shabela. Pada 27 Mei, Shabela resmi melaporkan kasus ini ke Polda Aceh terkait ancaman pembunuhan yang diterima Shabela. (***/imc)

Komentar

Berita Terkini