|

Sekda Medan Ikuti Webinar Dengan IAKMI Sumut


INILAHMEDAN - Medan: Pemko Medan telah mengeluarkan regulasi berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) No 11/2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan. Hal tersebut dilakukan agar penanganan Covid-19 berjalan secara efektif dan maksimal sehingga memberikan hasil yang signifikan.

Demikian disampaikan Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman ketika mengikuti Web Seminar (Webinar) yang diselenggarakan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Sumut di Command Center Balai Kota Medan, Kamis (23/07/2020).

Dalama webinar yang mengusung tema "Penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Di Medan Sebagai Kota Zona Merah" ini, Sekda mengungkapkan bahwa saat ini Pemko Medan juga telah mengeluarkan Perwal No 27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pada Pandemi Covid-19 yang menjadi pedoman untuk masyarakat dalam menjalani aktifitas sehari-hari di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Sekda menekankan bahwa saat ini Pemko Medan juga terus menyosialisasikan Perwal No 27/2020 melalui organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Medan sehingga poin yang berisikan mewajibkan semua sektor menerapkan protokol kesehatan dapat berjalan efektif. Sebab jelas Sekda, penerapan protokol kesehatan menjadi kunci untuk menekan  dan memutus rantai penyebaran Covid-19.(imc/bsk)

Komentar

Berita Terkini