|

Satu Tersangka Dan Dua Penadah Diamankan


INILAHMEDAN - Medan : Satu tersangka dan dua penadah kasus pencurian diamankan Reskrim Polsek Delitua, kemarin.

Kapolsek AKP Zulkifli Harahap didampingi Kanit Reskrim Iptu Immanuel Ginting, ketiga pelaku ditangkap di Jalan Jaya Tani Ujung, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

" Modus pelaku masuk ke dalam rumah yang sedang kosong dengan cara mencongkel lobang angin pintu samping," ujarnya, Jumat (03/07/20).

Ia mengatakan, pelaku pencurian Herdiansyah (19) warga Jalan Jaya Tani Ujung, Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor. Sedangkan dua lainnya merupakan pelaku penadah barang curian.

Kanit Iptu Imanuel Ginting dan Panit II Reskrim Ipda Elia Karo-Karo bersama pihak keluarga korban menangkap tersangka Herdiansyah.

Kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka penadah (480 KUHPidana) Ema ginting (31) dan Vera boru Tarigan (32) dan mengamankan barang bukti 1 cincin perak dari Ema Ginting.

Kemudian melakukan pengembangan terhadap tersangka Yogi rekan Herdiansyah, namun belum berhasil.

Dalam kasus itu, sambungnya, korban seorang PNS yang rumahnya dibongkar beralamat Jalan Jaya Tani, Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor. Kerugian dari kejadian tersebut, 1 TV 32 inc Sharp Hitam, 1 Helm bogo Dora Emon.

Uang tunai Rp 600.000, 4 cincin emas, 1 gelang, 2 kalung, 2 pasang anting dan 1 mainan Kalung.

" Korban mengetahui rumahnya dibongkar setelah mendapat telepon dari pacarnya. Menyebutkan rumahnya sudah dimasuki maling dari pintu samping, " jelasnya.

Kini ketiga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek guna proses penyelidikan lebih lanjut. (imc/joy)

Komentar

Berita Terkini