INILAHMEDAN - Langkat : Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat mengamankan Jefri Angga D Lumban (28) warga Cikgiring Sing, Kelurahan Pasir Enda, Kecamatan Ujung Brung, Kota Bandung, Jawa Barat karena membawa 30 bal ganja dari Aceh, dengan menumpang bus Sanura BL 7348 AA.
Hal itu disampaikan Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga melalui Kasat Narkoba AKP Firman Imanuel Peranginangin di Stabat, Rabu (08/07/20).
Penangkapan dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Firman Imanuel Peranginangin saat razia di depan pos Lantas Sei Karang, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat.
Berawal informasi dari masyarakat yang menyebutkan satu bus Sanura BL 7348 AA dari Aceh menuju Medan membawa narkotika jenis ganja. Lalu bersama tim menuju pos Lantas Sei Karang yang berkoordinasi dengan para anggota lalu lintas.
Sekira pukul 07.00 Wib bus yang dimaksud tengah melintas lalu di stop. Dan dilakukan pemeriksaan terhadap seorang penumpang yang gerak-geriknya mencurigakan duduk di bangku Nomor 07/08 belakang sopir.
" Pada mulanya petugas melakukan razia yang dipimpin Ipda Sukma Atmaja memberhentikan bus, melihat ada gerak-gerik dari seorang penumpang yang mencurigakan, Ipda Sukma langsung memanggil saya," ujarnya.
Ia melakukan pemeriksaan terhadap para penumpang dan barang bawaan masing-masing. " Dan benar saja, saat itulah petugas menemukan satu tas ransel warna hitam merah berisi ganja sebanyak 10 bal dan satu koper warna biru yang berisi ganja sebanyak 20 bal beserta satu handphone yang didalamnya terdapat percakapan transaksi," jelasnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti 30 bal ganja kering diboyong ke Satnarkoba Polres Langkat guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (imc/joy)