|

Polres Langkat Gagalkan Driver Ojol Asal Bandung Bawa 30 Kg

Kasat Res Narkoba AKP Firman Imanuel PA, saat mengintrogasi tersangka kurir narkoba. (foto: ist)

INILAHMEDAN - Stabat: Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Firman Imanuel PA mengagalkan peredaran 30 kilogram ganja, Rabu (08/07/2020).

Polisi juga menangkap pelakunya, JA (28) warga Cikgiring Sing Kelurahan Pasir Endah Kecamatan Ujung Berung Kota Bandung.

Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga melalui Kasat Res Narkoba AKP Firman Imanuel PA mengatakan penangkapan dilakukan di di depan pos Lantas Sei Karang, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Langkat.

Menurut AKP Firman, ganja dibawa tersangka menggunakan tas ransel hitam merah yang berisi ganja sebanyak 10 bal, koper biru juga berisi ganja sebanyak 20 bal dan satu unit hand phone merk mito.

Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat yang mengatakan akan ada mobil bus Sanura BL-7348 AA dari Aceh menuju Medan yang diduga kuat membawa narkotika jenis ganja.

Menindaklanjuti informasi itu, sambung Firman, sebelum subuh tim langsung menuju pos lantas Sei Karang dan koordinasi dengan personil lalu lintas. Sekitar pukul 07.00 WIB, kendaraan dimaksud melintas lalu dilakukan penyetopan.

Polisi melakukan pemeriksaan terhadap seorang penumpang yang duduk di bangku nomor 07/08 di belakang sopir dan menemukan barang bukti dalam bagasi bus. Hari itu juga tersangka serta barang buktinya di bawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat.

Tersangka yang sudah beristri dan bekerja sebagai driver ojek online (Ojol) mengakui diberikan uang Rp3,5 juta untuk berangkat ke Aceh dan mendapatkan pekerjaan mengantarkan barang.

"Saya dikasih uang Rp3,5 juta. Uangnya sebahagian untuk beli tiket pesawat dari Bandung ke Aceh. Kemudian untuk uang tinggal istri dan sisanya untuk biaya dalam perjalanan," ujar tersangka.

Sesampainya di Aceh, malam itu juga tersangka dibelikan tiket untuk mengantarkan barang menuju Medan dan dijanjikan upah saat tiba di lokasi yang dituju.

"Saya sampai di Aceh malam hari, dan malam itu juga dibelikan tiket mengantarkan barang yang berisi ganja ke Medan. Nantinya sampai di sana akan memeproleh upah Rp10 juta," ujar tersangka. (imc/bsk)


Komentar

Berita Terkini