|

Paul: Genjot PAD, Perda IMB Perlu Direvisi

Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak

INILAHMEDAN - Medan: Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak menegaskan Peraturan Daerah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah perlu direvisi karena sudah tidak cocok dengan perkembangan Kota Medan saat ini.

"Saya pikir perdanya (penerbitan IMB) yang perlu direvisi ketimbang membentuk Pansus IMB," kata Paul Simanjuntak saat ditemui wartawan di ruang Komisi IV DPRD Medan, Senin (29/06/2020).

Sebagaimana diketahui, usulan pembentukan Pansus IMB dicetuskan sebagian anggota Komisi IV DPRD Medan. Penggagasnya Antonius Devolis Tumanggor. Hanya saja usulan itu tidak berjalan mulus karena terjadi pro dan kontra di kalangan anggota DPRD Medan, termasuk juga unsur pimpinan dewan.

Paul sendiri selaku Ketua Komisi IV ternyata lebih setuju merevisi Perda IMB karena semangat perda itu tidak sesuai lagi dengan perkembangan ibu kota Provinsi Sumut ini.

Menurut Paul, aturan pengurusan IMB sebaiknya disesuaikan dengan perkembangan kota guna meningkatkan PAD dari sektor itu.

"Dengan revisi Perda IMB ini saya yakin tidak akan ada lagi pengembang atau pun masyarakat yang menyalahi aturan dalam mendirikan bangunan," kata politisi PDIP ini.

"Yang pasti terlalu banyak aturan yang harus dipenuhi dalam pengurusan IMB," katanya.

Menurut Paul, para pengembang sulit memenuhi aturan sesuai IMB karena berdampak bisnis properti mereka.

"Saya misalkan begini. Seharusnya pengembang bisa membangun 30 unit rumah di atas lahan yang dibelinya. Namun jika mengacu aturan yang ada, di atas lahan itu yang bisa ke luar IMB-nya hanya 20 unit rumah saja. Artinya pengembang ada potensi kehilangan 10 unit rumah yang akan dijualnya. Nah, di sinilah sering muncul persoalan," katanya.(imc/bsk)
Komentar

Berita Terkini