|

Pakar Hukum: Tidak Ada Praktik Monopoli di Tirtanadi Sumut

Pakar hukum USU Abdul Hakim Siagian

INILAHMEDAN Medan: Pakar hukum Abdul Hakim Siagian mengatakan UU No 5 Tahun 1999 melarang adanya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Pada pasal 1 ayat 1 di UU tersebut, kata Hakim, praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha .

Hal itu dikatakan Abdul Hakim Siagian usai menjadi narasumber workshop mitigasi dan larangan praktik monopoli dan persaingan usaha dalam pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Jumat (24/07/2020).

Menurut Hakim, pihak yang berhak menyatakan adanya praktik monopoli adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

"Sepanjang yang saya ketahui, hingga saat ini tidak ada praktik monopoli di PDAM Tirtanadi Sumut. Sebab setiap pelaksanaan tender, baik tender bahan kimia maupun yang lainnya tetap diumumkan ke publik melalui website maupun media. Jadi tidak terdapat penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang pada satu perusahaan saja," kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) ini.

Kata Hakim, setiap pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya harus berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.

Untuk itu, kata dia, dalam UU No 5 Tahun 1999 yang dilarang dalam praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam melakukan suatu perjanjian adalah oligopoli, penetapan harga, diskriminasi harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, integrasi vertikal, perjanjian tertutup, perjanjian dengan pihak Luar Negeri (LN).

"Adapun kegiatan yang dilarang sesuai pasal 17 - 24 yaitu monopoli, monopsoni, diskriminasi, jual rugi dan persekongkolan," katanya.

Kegiatan workshop yang diikuti unsur kepala divisi, kepala bidang, kepala instalasi, kepala pelelangan serta yang lainnya selain menghadirkan Abdul Hakim Siagian sebagai narasumber juga Ketua Ikatan Ahli Pengadaan Indonesian (IAPI) Sumut Ahmad Feri Tanjung. Workshop dibuka Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Tirtanadi Sumut Feby Milanie.

"Saya mengharapkan kepada seluruh peserta agar serius mengikuti workshop ini karena ini sangat penting. Selama ini pelaksanaan pelelangan apapun, direksi tidak pernah mengarahkan kepada satu perusahaan," kata Feby Milanie dalam sambutannya.(imc/bsk)
Komentar

Berita Terkini