|

Oknum Dewan Gunakan Kop Surat dan Stempel Legislatif, Ini Reaksi Ketua DPRD Medan

Ketua DPRD Medan Hasyim SE

INILAHMEDAN - Medan: Ketua DPRD Medan Hasyim kembali mengingatkan bahwa yang diperbolehkan menggunakan stempel resmi lembaga DPRD Medan untuk kepentingan surat resmi adalah ketua dan sekretaris DPRD Medan.

"Jadi setiap ada mengeluarkan surat-surat resmi harus diteken ketua DPRD Medan berikut juga stempelnya.

'Itu aturannya. Jadi tidak serta merta anggota dewan menggunakannya untuk kepentingan pribadi kalau surat itu bersifat resmi mengatasnamakan lembaga legislatif," kata Hasyim kepada wartawan di gedung dewan, Senin (27/07/2020).

Ketua DPC PDIP Kota Medan ini menegaskan hal itu ketika dikonfirmasi terkait adanya oknum anggota DPRD Medan berinisial ES yang diduga menggunakan stempel diduga paslu dan kop surat lembaga DPRD Medan.

Tapi Hasyim mengatakan sah-sah saja bila ada anggota dewan membuat memo pribadi yang ditujukan ke instansi pemerintahan guna menyangkut kepentingan warga yang membutuhkan pertolongan.

"Kalau memo pribadi anggota dewan, saya pikir sah-sah saja. Tapi kalau sudah mengatasnamakan lembaga legislatif untuk mengeluarkan surat resmi, pengunaan kop surat dan stempel lembaga legislatif yang berhak menggunakannya ketua dan sekretaris dewan," tegasnya kembali.

Sementara pengamat politik Universitas Medan Area (UMA) Rholand Maury mengkritisi sikap oknum anggota DPRD Medan yang menggunakan kop surat dan stempel lembaga DPRD Medan untuk kepentingan pribadi.

"Ini menjadi preseden buruk bagi lembaga legislatif," kata Rholand Maury.

Menurut Rholand, sikap seperti ini menunjukkan ada semacam abuse of power, atau penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi.

Sebagaimana diketahui, ada oknum anggota DPRD Medan diduga melayangkan surat permohonan berkop surat lembaga DPRD Medan serta dibubuhi stempel diduga palsu ke Satpol PP Medan. Isi surat itu meminta instansi tersebut melakukan penundaan pembongkaran rumah milik warga di Jalan Mangkubumi, Lorong II, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun atas nama AD.

Menurut Rholand, atas tindakan oknum anggota DPRD Medan itu seharusnya pimpinan dewan dan pimpinan partai politik di mana oknum dewan itu bernaung menjatuhkan sanksi tegas apabila yang bersangkutan terbukti melanggar.

Oknum anggota DPRD Medan ES ketika dikonfirmasi mengatakan apa yang dilakukannya untuk membantu warga yang butuh pertolongan.

"Warga itu datang ke rumah saya minta tolong agar ditunda penggusurannya. Lalu saya surati Satpol PP untuk menunda penggusuran," katanya.

Ketika ditanya alasan menggunakan kop surat lembaga legislatif dan stempel, anggota Komisi I itu berdalih secara kode etik, tatib dan PP 12/2018 tidak ada diatur penggunaan logo dan stempel lembaga legislatif.

"Lalu yang dilanggar di mananya? Pasal mana yang dilanggar di kode etik, tatib dan PP 12 itu?," tanyanya.

Sekretaris Fraksi PAN ini mengungkapkan bahwa stempel yang digunakannya itu tersedia di sekretariat. "Namanya memo sudah biasa. Dari dulu juga ada, kenapa sekarang dipersoalkan," ujarnya.(imc/bsk)



Komentar

Berita Terkini