|

Legislator: Pemko Tidak Boleh Kalah Pertahankan Aset di Jalan Ringroad

Anggota DPRD Medan Johannes Hutagalung

INILAHMEDAN - Medan: Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta membongkar bangunan tembok di Jalan Ringroad karena berdiri di lahan miliknya.

"Pemko kita minta jangan menunda-nunda melakukan pembongkaran. Apalagi lahan itu merupakan aset pemko, sisa pelebaran jalan pada proyek pembangunan jalan lingkar (ringroad)," kata anggota DPRD Medan Johannes Hutagalung di Medan, Selasa (21/07/2020).

Menurut Johannes, Pemko Medan juga harus mempertahankan asetnya berupa tanah seluas 5,27 meter x 23, 7 meter itu yang saat ini dimanfaatkan pihak ketiga (pengusaha) untuk kepentingan bisnisnya.

"Ini marwah pemko untuk mempertahankan asetnya agar tidak dicaplok pihak ketiga. Jika persoalan kecil itu saja pemko sulit mempertahankannya, ini menjadi preseden buruk di tengah-tengah masyarakat. Pemko tidak boleh kalah mempertahankan asetnya," tegas politisi PDIP yang duduk di Komisi II itu.

Sebagaimana diketahui, aset tanah milik Pemko Medan itu saat ini dikuasai Gunaran alias Acai. Sebelumnya Acai berseteru dengan Rosma br Sinurat yang terlebih dahulu memanfaatkan lahan itu - bukan untuk menguasai - dengan menanami sayur mayur. Apalagi lahan itu persis di depan rumah Rosma br Sinurat. Sementara Acai merupakan tetangganya. Belakangan Acai menggugat tetangganya (Rosma br Sinurat) karena mengklaim lahan itu merupakan bagian dari lahan yang dibelinya. Informasi diperoleh, tiga kali melakukan gugatan di PN Medan, Acai kalah. Namun pada gugatan keempat, Acai menang. Atas kekalahannya itu, Rosma malah dijatuhi hukuman percobaan 1 bulan penjara.

Kasus 'perebutan' lahan milik Pemko Medan ini akhirnya bergulir di Komisi IV DPRD Medan yang diketuai Paul Mei Anton Simanjuntak. Setelah menggelar rapat dengar pendapat dengan pihak-pihak terkait dan meninjau lokasi sengketa, akhirnya DPRD Medan mengeluarkan rekomendasi yang ditandatangani Ketua DPRD Medan Hasyim agar Pemko Medan membongkar bangunan tembok yang didirikan Acai. Namun sampai saat ini pembongkaran belum juga dilakukan sehingga bangunan itu rampung dikerjakan.

“Setahu saya lahan yang diperebutkan itu adalah roilen jalan dan bukan milik perorangan. Jadi aneh saja jika ada orang yang mengklaim rolen jalan itu adalah miliknya,” kata Johannes.

Johannes sangat sepakat agar Pemko Medan menata ulang kembali lahan-lahan yang menjadi roilen jalan agar tidak dimanfaatkan pihak ketiga sebagai lokasi parkir atau usaha.

"Apalagi malah mengklaim menjadi miliknya," demikian Johannes. (imc/bsk)





Komentar

Berita Terkini