|

Kapolda Didampingi Wakapolda Papar dan Musnahkan Narkotika


INILAHMEDAN - Medan : Kapolda Sumut Irjen Martuani didampingi Wakapolda Brigjen Dadang Hartanto, Karo Ops dan Dir narkoba, Kabid Humas serta Kabid Propam bersama perwakilan Kajati Sumut, menggelar kegiatan konferensi pers pengungkapan dan pemusnahan barang bukti narkoba, Rabu (22/07/20).

Hasil pengungkapan kasus oleh Direktorat Narkotika Polda Sumut seberat 36,75 Kg sabu, ganja 41 Kg dan 5 butir pil ekstasi dengan jumlah tersangka 18. Pengungkapan kasus tersebut untuk periode Mei hingga Juli 2020.

" Jaringan narkotika ini yaitu dari Provinsi Aceh-Sumut-Jakarta,” ungkapnya.

Usai pemaparan pengungkapan kasus, dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkotika dari periode Maret hingga Juli 2020. 

Sebanyak 50 berkas perkara dimana barang bukti yang diamankan yaitu 51,38 kg sabu, 1.603 butir pil ekstasi dan 40.798 gram ganja dengan jumlah tersangka 83 dan 2 diantaranya dilakukan tindakan tegas, keras terarah dan terukur.

Pemusnahan barang bukti dengan direbus dan dibakar. Dalam pemusnahan turut disaksikan Propam dan Direktorat arkotika serta perwakilan kejaksaan tinggi Provinsi Sumut.

" Sekali lagi saya ingatkan kepada seluruh media untuk terus memberikan edukasi melalui pemberitaan mengenai bahaya narkotika.  Dan untuk masyarakat agar terus memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan pengedaran narkotika yang terjadi,"  pungkasnya. (imc/joy)

Komentar

Berita Terkini