|

Kabareskrim Jemput Djoko Tjandra Dari Malaysia


INILAHMEDAN - Jakarta : Djoko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra yang menjadi buronan terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali akhirnya dijeput Polri dari Malaysia, Kamis (30/07/20).

" Sudah dijemput oleh Bapak Kabareskrim di Malaysia dan saat ini sedang dalam perjalanan, tentunya masalah kronologi seperti apa nanti Bapak Kabareskrim yang akan menyampaikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Bandara Halim Perdanakusuma sebagaimana dilansir dari detikcom, Kamis malam.

Joko Soegiarto Tjandra segera dibawa ke Indonesia. Buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu diterbangkan dari Malaysia.

" Mengarah ke Indonesia. Sudah mau take off dari Malaysia," ujar Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Kadiv Humas Polri mengatakan bahwa dirinya menyampaikan memang dari kemarin sesuai komitmen pihaknya akan melakukan penangkapan terhadap Djoko Tjandra. " Malam ini sudah kita buktikan dengan adanya P2P," ujarnya.

Sebagaimana pemberitaan, PN Jakarta Selatan sebelumnya memutuskan Djoko bebas dari tuntutan. Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung. MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah.

Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma.

Djoko memang membuat geger beberapa waktu terakhir karena bisa masuk ke Indonesia dengan leluasa karena bantuan sejumlah pihak. Djoko Tjandra semestinya berada di dalam sel sejak 2009.

Dibagian lain, pihak Bareskrim Polri menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka dalam kasus pelarian terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra. Ia merupakan pengacara dari Djoko Tjandra.

" Hasil kesimpulannya adalah menaikkan status saudari Anita Dewi A Kolopaking menjadi tersangka,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono seperti dikutip dari KompasTV, Kamis (30/07/20).

Ia mengatakan, Anita ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (27/07/2020) dengan mengantongi barang bukti dan memeriksa 23 orang saksi.

Anita dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu.  " Dan juga kita kenakan Pasal 223 KUHP yaitu barang siapa dengan melepaskan atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim,” ucap dia.

Sebelumnya, Anita telah dipanggil untuk diperiksa penyidik Bareskrim sebanyak tiga kali, yaitu Selasa (21/7/2020), Rabu (22/7/2020), dan Kamis (23/7/2020) kemarin. Anita juga telah dicegah ke luar negeri sejak 22 Juli 2020 dan 20 hari berikutnya. (***/imc)

Komentar

Berita Terkini