|

Bupati Karo: Pasien Rujukan Lanjutan Covid-19 Bisa Dirawat di RSU Efarina Etaham


INILAHMEDAN - Kabanjahe: Bupati Karo Terkelin Brahmana meninjau kesiapan RSU Efarina Etaham sebagai rumah sakit rujukan di Desa Raya Berastagi, Kamis (30/07/2020).

RSU Efarina Etaham nantinya memberikan pelayanan kesehatan rawat jalan dan rawat Inap lanjutan bagi pelayanan kesehatan pasien Covid-19.

Saat melakukan pengecekan kesiapan, ikut mendampingi Kepala BNNK Karo, AKBP Happy Surbakti, Direktur RSU Efarina Etaham Fredy Roy Surianta Ginting, Staf RSU Efarina, Wayan Tarigan.

Menurut Terkelin, kedatangannya guna memastikan pasca ditandatanganinya surat perjanjian kerja sama antara Pemkab Karo dengan pihak RSU Efarina Etaham sehingga sudah bisa menerima rujukan pasien lanjutan pelayanan Covid-19.

"Semua ini, tidak terlepas dari dukungan Bupati Simalungun JR Saragih sehingga terwujud linear perjanjian kerja sama membantu penanggulangan penanganan Covid-19 yang kian hari terus bertambah hingga sekarang ini sudah mencapai 53 orang di Karo," ucapnya.

Terkelin menilai langkah kerja sama Pemkab Karo dengan RSU Efarina Etaham sudah sangat tepat, berbekal surat perjanjian kerja sama pasien dapat dirawat, terlebih RSUD Kabanjahe saat memiliki keterbatasan ruangan menampung pasien.

Untuk itu, OPD terkait (Dinas Kesehatan) diinstruksikan segera melakukan koordinasi dalam penanganan pasien agar tidak menyimpang dari perjanjian.

Sementara Direktur RSU Efarina Etaham Fredy Roy Surianta Ginting, berterima kasih kepada Bupati Karo sudah bersedia menyempatkan waktu untuk melihat kondisi dan situasi ruangan yang akan dipergunakan bagi pasien rujukan lanjutan dari pihak Pemkab Karo.

Kadis Kesehatan Irna Safrina Meliala membenarkan bahwa surat perjanjian kesepakatan bersama dengan pihak RSU Efarina Etaham tentang penanganan pasien rujukan pelayanan Covid-19 dan telah ditadatangani bersama.(imc/is)
Komentar

Berita Terkini