|

Bupati dan DRPD Karo Sahkan Dua Ranperda Jadi Perda


INILAHMEDAN - Medan: Bupati Karo Terkelin Brahmana dan Ketua DPRD Karo mengesahkan dua Ranperda Tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan, Fasilitas Umum dan Pemberian Nomor Bangunan serta Ranperda Tentang Pengelolaan Sampah menjadi Perda.

Pengesahan dua Ranperda menjadi Perda ini pada rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan dan dihadiri Bupati Karo Terkelin Brahmana, Rabu (15/07/2020) malam.

Bupati menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang tak mengenal lelah melakukan pembahasan, hingga dapat merumuskan suatu produk hukum.

"Prodak tersebut dapat menjadi landasan dan pedoman bagi semua pihak dalam beraktifitas dan bermasyarakat di Karo. Kita bersyukur, seluruh anggota DPRD Karo, secara bulat memberikan persetujuanya atas pengesahan dua Ranperda yang diusulkan Pemkab Karo ini," ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Karo Iriani Beru Tarigan mengatakan tugas selanjutnya terhadap kedua Perda ini, yakni mengimplementasikan dan mensosialisasikannya kepada masyarakat.

Hadir pada paripurna Wakil Bupati Karo Cory Seriwaty Br Sebayang, Wakil Ketua DPRD Karo Sidarta Bukit dan Dapit Kristian Sitepu, Sekda Kamperas Terkelin Purba.(imc/is)



Komentar

Berita Terkini