|

Antonius: Ranperda Larangan Penggusuran Perlu Dibahas Kembali


INILAHMEDAN - Medan: Anggota DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor mengusulkan agar rancangan peraturan daerah (ranperda) Kota Medan tentang penggusuran kembali dibahas untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah (perda).

Hal itu dikatakannya, Jumat (24/07/2020), menyusul rencana PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang akan melakukan penggusuran masyarakat pinggiran rel kereta api Jalan Pengayoman, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.

Sebelumnya PT KAI memberikan ultimatum agar masyarakat diminta segera meninggalkan lokasi dengan batas waktu 27 Juli. Sebab di kawasan itu akan ada lanjutan pembangunan fly over kereta api (doble track). Resah atas ancaman penggusuran, warga mengadu kepada Antonius Devolis Tumanggor, Selasa (22/07/2020).

Antonius Tumanggor juga akan berkoordinasi dengan anggota DPRD Sumut untuk membahas keluhan dan permohonan warga agar diberikan toleransi pihak PT KAI.

"Setahu saya PT KAI masuk ke ranah tugas dari DPRD Sumut. Namun lantaran warga Medan yang bakal kena gusur, kita pasti akan membela," ujar Antonius.

Ia juga meminta agar seluruh warga yang terkena dampak penggusuran untuk bersatu sambil memohon agar PT KAI memberikan jangka waktu menunggu warga mencari tempat tinggal baru."

Kita minta kebijakan dan toleransi dari PT KAI untuk memberikan keringanan waktu bagi warga yang tinggal di pinggir rel, sampai warga benar-benar siap untuk pindah.

"Kita bukan anti pembangunan, tapi akibat pembangunan ada yang jadi korban, hak-hak mereka tidak boleh diabaikan begitu saja," terangnya.

Oleh sebab itu, kata dia, Perda Larangan Penggusuran harus diterbitkan. Karena pada periode lalu, hak inisiatif Ketua DPRD Medan waktu itu Henry Jhon Hutagalung mengusulkan Ranperda ini dan sudah masuk ke Baperda DPRD Medan. Namun belum sempat dibahas karena periode DPRD Medan tahun 2014-2019 sudah berakhir.(imc/bsk)














































Antonius: Sempat Tertunda, Ranperda Larangan Penggusuran Perlu Dibahas Kembali

INILAHMEDAN - Medan: Anggota DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor mengusulkan agar rancangan peraturan daerah (ranperda) Kota Medan tentang penggusuran kembali dibahas untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah (perda).

Hal itu dikatakannya, Jumat (24/07/2020), menyusul rencana PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang akan melakukan penggusuran masyarakat pinggiran rel kereta api Jalan Pengayoman, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.

Sebelumnya PT KAI memberikan ultimatum agar masyarakat diminta segera meninggalkan lokasi dengan batas waktu 27 Juli. Sebab di kawasan itu akan ada lanjutan pembangunan fly over kereta api (doble track). Resah atas ancaman penggusuran, warga mengadu kepada Antonius Devolis Tumanggor, Selasa (22/07/2020).

Antonius Tumanggor juga akan berkoordinasi dengan anggota DPRD Sumut untuk membahas keluhan dan permohonan warga agar diberikan toleransi pihak PT KAI.

"Setahu saya PT KAI masuk ke ranah tugas dari DPRD Sumut. Namun lantaran warga Medan yang bakal kena gusur, kita pasti akan membela," ujar Antonius.

Ia juga meminta agar seluruh warga yang terkena dampak penggusuran untuk bersatu sambil memohon agar PT KAI memberikan jangka waktu menunggu warga mencari tempat tinggal baru."

Kita minta kebijakan dan toleransi dari PT KAI untuk memberikan keringanan waktu bagi warga yang tinggal di pinggir rel, sampai warga benar-benar siap untuk pindah.

"Kita bukan anti pembangunan, tapi akibat pembangunan ada yang jadi korban, hak-hak mereka tidak boleh diabaikan begitu saja," terangnya.

Oleh sebab itu, kata dia, Perda Larangan Penggusuran harus diterbitkan. Karena pada periode lalu, hak inisiatif Ketua DPRD Medan waktu itu Henry Jhon Hutagalung mengusulkan Ranperda ini dan sudah masuk ke Baperda DPRD Medan. Namun belum sempat dibahas karena periode DPRD Medan tahun 2014-2019 sudah berakhir.(imc/bsk)





































Komentar

Berita Terkini