|

3 Kg SS Diamankan Dari 2 Tersangka Jaringan Internasional


INILAHMEDAN - Medan : Dua tersangka pemilik dan pengedar shabu-shabu (SS) jaringan internasional diringkus tim Reskrim Polsek Sunggal di Jalan Ringroad, Kota Medan.

" Dari kedua tersangka itu diamankan 3 Kg shabu-shabu dengan kemasan bungkus teh China," kata Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Riko Sunarko, kemarin.

Ia menyebutkan inisial kedua tersangka yakni MJ warga Jalan Ismailiyah dan YMN warga Jalan Selamat Ujung Kota Medan.

" Penangkapan keduanya dari pengembangan tangkapan sebelumnya oleh Polrestabes Medan dan Polsek Patumbak,” jelasnya.

Riko menyampaikan setelah hampir satu setengah bulan menjabat, pihaknya telah melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika hampir 42 kg. Hal ini menandakan bahwa Kota Medan merupakan pasar yang besar bagi bandar narkoba.

" Kita himbau warga Kota Medan khususnya generasi muda agar jangan menjadi korban dari peredaran gelap narkoba,” imbuhnya.

Bagi kedua tersangka itu, tambahnya, dipersalahkan melanggar pasal 114 sub pasal 112 sub pasal 132 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (imc/joy)

Komentar

Berita Terkini