|

Tegakkan Perwal, Satpol PP Binjai Siap Merazia Rumah Makan dan Tempat Hiburan

Pelaku usaha hadiri sosialisasi Perwal Nomor 16 tahun 2020 di Mapolres Binjai. (foto: ist)

INILAHMEDAN - Binjai: Satpol PP Pemko Binjai telah menjadwalkan rencana untuk merazia seluruh rumah makan, kafe, restoran, lokasi hiburan dan pertokoan.

Razia dilakukan dalam melaksanakan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 16 tahun 2020 terkait penerapan protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran pandemi Covid-19.

"Setelah sosialisasi, maka kita akan mulai melakukan razia," kata Kakan Satpol PP Pemko Binjai Otto Heriyanto, Kamis (25/06/2020).

Dalam beberapa hari ini, kata Otto, Pemko Binjai bersama unsur Forkopimda masih melaksanakan sosialisasi kepada pelaku usaha agar mereka patuh dan taat mengikuti anjuran pemerintah terkait Perwal Nomor 16 tahun 2020.

"Kita kan tidak bisa langsung main tindak sebelum ada sosialisasi. Makanya kita panggil dulu mereka dan dilakukan sosialisasi selama beberapa hari ini," ujarnya.

Dalam menerapkan protokol kesehatan, kata dia, pelaku usaha harus menyediakan cuci tangan, mewajibkan pemakaian masker, mengatur jaga jarak pengunjung dan lain sebagainya.

Bagi pelaku usaha yang tetap membandal, kata dia, meski sudah berulang kali diberikan teguran baik secara tertulis maupun lisan, maka Satpol PP terpaksa akan menjatuhkan sanksi sebagai efek jera.

"Sanksi yang terberat adalah dengan mencabut izin usahanya," ujar Otto.

Otto meyakini Perwal Nomor 16/2020 akan didukung seluruh masyarakat Kota Binjai.

"Saya kira sekarang ini kesadaran orang untuk mematuhi anjuran pemerintah dengan memakai masker sudah tinggi. Paling pun kalau ada yang tidak pakai masker tinggal sekitar 5 persen lagilah," katanya. (imc/bayu)


Komentar

Berita Terkini