Soal Putusan PTUN, Komisi I Minta Akhyar Kembalikan Hak Tiga Direksi PD Pasar
INILAHMEDAN - Medan: Komisi I DPRD Medan meminta pelaksana tugas Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengembalikan hak dan tanggung jawab tiga direksi PD Pasar Medan sesuai keputusan PTUN Medan.
Ketua Komisi I Rudianto Simangunsong menegaskan sebagai pemimpin Akhyar Nasution harus menjadi contoh kepada masyarakat untuk patuh terhadap hukum.
"Setiap warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum. Dalan hal ini Pemko Medan harus menjadi panutan atas azas ketaatan hukum," kata Rudianto Simangunsong kepada wartawan, Jumat (05/06/2020).
Jika tidak menjalankan putusan PTUN Medan yang mengabulkan gugatan tiga direksi PD Pasar Medan atas pemecatan mereka, kata Rudianto, Akhyar telah memberikan contoh tidak baik kepada masyarakat.
Dampaknya, kata dia, masyarakat Medan bisa berdalih ketika melanggar perda, mereka akah bilang wali kota saja tidak taat hukum. "Bisa bahaya seperti itu," katanya.
Rudianto menambahkan ketidaktaatan Akhyar kepada putusan PTUN Medan bisa menjadi pemicu Kota Medan tidak kondusif apalagi menjelang Pilkada Serentak 2020. Padahal telah ada kesepakatan antara pemerintah, DPR, KPU dan Bawaslu ihwal jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak.
"Menuju agenda tersebut, mari kita jaga situasi Medan menjadi aman dan kondusif. Menjalankan amar putusan merupakan salah satu upaya menjadikan Medan aman, tenang, dan nyaman bagi seluruh warganya. Jangan persoalan putusan PTUN justeru menjadi pemicu Kota Medan tidak kondusif," kata Rudianto didampingi koleganya di Komisi I seperti Edi Saputra, Sahat Simbolon, Parlindungan Sipahutar, Abdul Rani, Mulia Asri Rambe, Habiburrahman Sinuraya, Robi Barus.
Kata Rudianto, dua hal itu harus menjadi cara pandang Plt Wali Kota, apalagi beliau kabarnya berencana ikut dalam kontestasi pilkada. Kepala daerah harus mampu menyelesaikan masalah ini, bukan sebaliknya menjadi sumber masalah.
Anggota Komisi I lainnya Mulia Asri Rambe (Bayek) juga mengingatkan bahwa segala perbuatan Akhyar akan menjadi rujukan masyarakat.
"Jika putusan PTUN dipatuhinya, tentu Akhyar akan mendapat nilai tambah dari masyarakat.
Seperti diketahui, tiga direksi PD Pasar Medan yakni Rusdi Sinuraya (direktur utama), Yhonny Anwar (direktur operasional) dan Arifin Rambe (direktur pengembangan dan SDM) diberhentikan Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution pada Januari 2020 lalu.
Atas pemberhentian itu, ketiga direksi melakukan gugatan ke PTUN Medan. Kemudian PTUN Medan mengeluarkan putusan sela menunda pemecatan tiga direksi sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Dalam beberapa kali proses persidangan, akhirnya PTUN Medan mengabulkan gugatan tiga direksi PD Pasar dan memerintahkan agar Pemko Medan mengembalikan hak dan tanggung jawab tiga direksi. Namun Pemko Medan dalam hal ini Plt Wali Kota Medan sampai saat ini belum juga mentaati putusan PTUN Medan tersebut.(imc/bsk)