|

Satu Jam Diperiksa Tipikor Polda, Akhyar 'Santai'


INILAHMEDAN - Medan : Pelaksana tugas (Plt) Walikota Medan, Akhyar Nasution menjalani pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumut terkait penggunaan anggaran penyelenggaraan MTQ ke-53 Kota Medan yang berlangsung pada Mei lalu. 

Kepada wartawan, Plt Akhyar usai keluar dari gedung Ditreskrimsus mengaku bukan diperiksa, tapi hanya melakukan tanya jawab dengan penyidik.

" Ya, saya hanya ditanya apa tugas kepala daerah. Tugas kepala daerah itu saya jelaskan sesuai dengan Undang Undang dan kewenangan adalah menyiapkan anggarannya ke DPRD. Selesai DPRD, teknis pelaksanaan tugasnya ada dipengguna anggaran dalam hal ini Sekda,” ujarnya, Jumat (12/06/20) sore.

Menurut dia, jadi teknis pelaksanaannya itu Sekda dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dalam hal ini Kabag Agama. Akhyar mengaku tidak mengetahui mengapa ada ribuan item pengerjaan yang bermasalah.

" Masa kepala daerah yang dipanggil. Saya pun gak tau juga itu,” herannya.

Ditanya apakah ini merupakan panggilan pertama, dia mengaku hanya diwawancara. Dia bilang, ada satu jam dia diwawancara dan dia tidak tahu jumlah pertanyaan yang dilayangkan.

" Kalau ada kemungkinan pejabat lain yang akan dipanggil, Saya tidak mengetahuinya,” ucapnya.

Disinggung kembali apakah selama ini pelaksanaan MTQ tersebut bermasalah, Akhyar mengaku tidak mengetahuinya. Dia menyebutkan, kepala daerah tidak mengurusi itu.

" Kepala daerah itu tugasnya hanya membuat kebijakan. Setelah selesai kebijakan dari DPRD, proses teknisnya berada kepada BAPD. Ada tugasnya masing-masing. Tidak soal uang,” ungkapnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja melalui WhatsApp pada Jumat (12/06/20) malam, membenarkan pemeriksaan terhadap Plt Walikota Medan Akhyar Nasution tersebut oleh Subdit III Tipikor. 

" Kedatangan Plt Walikota Akhyar hanya untuk dimintai keterangan soal kegiatan MTQ ke-53 tingkat Kota Medan lalu yang berlangsung pada Mei tahun ini," katanya.

Ia mengatakan, pemanggilan yang dilakukan pihak penyidik terhadap Plt Walikota Medan itu, sekaitan dengan adanya laporan masyarakat dan tindak lanjut dari laporan tersebut. Yakni tiga orang dari Pemko dan lainnya pihak swasta.

" Jadi Subdit 3 Tipikor Krimsus Polda Sumut masih sebatas meminta keterangan yang bersangkutan dalam kaitannya pada pelaksanaan MTQ kemarin, dengan total anggarannya sebesar Rp 4,7 miliar," sebutnya. 

Sebelumnya, lanjut Kabid, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 8 orang dari pihak ketiga dan beberapa pejabat di Pemko Medan. 

Sejauh ini, Tatan mengatakan, pemeriksaan masih dalam tahap meminta keterangan dari Plt. Akhyar. " Dan belum ada penetapan status apa pun, hanya sebagai saksi," tegasnya.

Penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang dikumpulkan. "Ada 7 hingga 8 pertanyaan. Apakah ada penyalahgunaan, pasti akan ditindak lanjuti. Apakah ada pemanggilan selanjutnya, kita tunggu penyidik," tukasnya. (imc/joy)



Komentar

Berita Terkini