|

Resahkan Masyarakat Dalam Sepekan 9 Pelaku Tindak Kriminalitas Diringkus


INILAHMEDAN - Medan : Sedikitnya 9 pelaku kriminalitas yang meresahkan di masyarakat diringkus petugas Reskrim Polsek Sunggal dalam sepekan.

Bahkan dari kesembilan pelaku tersebut beberapa diantaranya terpaksa harus diberi tindakan tegas dengan memberikan timah panas di kaki mereka.

Kapolsek Kompol Yasir melalui Kanit Reskrim AKP M Syarif Ginting, para pelaku tersebut ditangkap pihaknya terkait dari adanya 4 laporan polisi yang berbeda.

Beberapa pelaku itu diantaranya masih dibawah umur, yakni AN (20), warga Jalan Kesatria, Tanjung Rejo, Medan Sunggal, AAK (19), warga Jalan Dwikora, Tanjung Rejo, Medan Sunggal.

" Keduanya diamankan atas laporan Maria Ulfa dengan nomor LP / 348/ K / VI / 2020 / SPKT POLSEK SUNGGAL pada Sabtu (06/06/20). Kedua remaja itu diamankan sesaat setelah melakukan aksi jambretnya," ujarnya, Selasa (09/06/20).

Dari keduanya, pihaknya juga mengamankan barang bukti HP Android Realme dan sepeda motor Honda Beat BK 4113 AJH.

" Untuk kedua pelaku kita menjerat dengan pasal 365 ayat (2) e dengan ancaman 12 tahun penjara,” tegasnya.

Selanjutnya, diamankan pula AB (18), warga Jalan Bunga Wijaya Kesuma, PB Selayang II, Medan Selayang dan IS (29), warga Jalan Ngumban Surbakti, Bunga Sedap Malam VII, Sempakata Medan Selayang.

Mereka ditangkap berkat laporan Rita (48) dengan nomor laporan LP/ 335/ K/V/ 2020/ SPKT/ POLSEK SUNGGAL, Sabtu (30/05/20).

" Keduanya beraksi di Jalan Pinang Baris dengan menjambret HP Xiaomi milik Rita menggunakan Honda Vario BK 3051 AHM,” jelasnya.

Bukan hanya pelaku jambret, pihaknya juga mengungkap kasus pencurian dalam rumah. Tersangka GB alias Ganda (40) ditangkap berdasarkan laporan pengaduan korban Prabuansyah (30) dengan bukti laporan LP /591/K/V/2020/SPKT POLSEK SUNGGAL.

Pelaku ini nekad menjalankan aksi kejahatannya tidak jauh dari kediamannya di Jalan Pantai Harapan, Selasa (26/05/20). Dia diamankan di Jalan Rodi, Asam Kumbang, Jumat (06/06/20).

Barang bukti yang diperloeh dari pelaku itu berupa jam tangan merk Ekspedisi on, 8 kalung, 8 gelang, 8 cincin dan satu unit hp Polytron.

" Untuk tersangka ini terpaksa kita tembak dibagian kakinya karena berupaya melawan saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti,” paparnya.

Pelaku lainnya juga dapat diamankan pihaknya yakni 4 remaja. Keempatnya diamankan dari laporan pengaduan Sofiah Renata Panjaitan (50) warga Desa Sei Semayang dengan bukti laporan LP/ 205 / K / III / 2020 / SPKT / SEK SUNGGAL.

Mereka antara lain KAS (18) warga Jalan Pardede, AH (18) warga Jalan Binjai KM 10,5, RK (19) warga Jalan Binjai KM 10,8 dan MA (16) warga Jalan Binjai KM 10,5.

Keempat pelaku itu diamankan dalam tindak kriminal pencurian dengan kekerasan terhadap anak kandung Sofiah Renata, OAK. Dimana korban mengalami luka dibagian wajah dan kehilangan Hp merk Oppo A3S serta Hp Samsung J2 Pro dengan taksiran harga Rp 2,8 juta.

" Dan keempatnya kita kenakan pasal 365 Ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” tegasnya.


Ia menekankan, pihaknya akan terus melakukan patroli untuk menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Sunggal.

" Ke 9 tersangka ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Kita akan terus lakukan hal serupa untuk memberi rasa aman terhadap masyarakat yang tinggal di wilayah hukum kita khususnya,” pungkasnya. (imc/joy)

Komentar

Berita Terkini