Puluhan Buruh Ributi Disnaker di Kantor Gubernur Sumut, Ini Kasusnya
INILAHMEDAN - Medan: Puluhan buruh berunjuk rasa di kantor Gubernur Sumatera Utara, Jumat (19/06/2020). Mereka meminta Gubernur Sumut Edy Rahmayadi memberikan sanksi tegas kepada ASN pengawas ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara yang tidak serius menangani pengaduan buruh.
"Kita meminta Pak Gubernur memberikan sanksi tegas kepada ASN pengawas berupa mutasi ke UPT lain karena empat tahun pengaduan kami tidak juga ada progres," kata Wisnu Utama, koordinator aksi massa buruh dari DPP Serikat Buruh Bersatu Indonesia (SBSI) dalam orasinya.
Wisnu juga membeberkan fakta berupa dokumen berisi 22 pengaduan SBSI berkaitan hak-hak buruh yang tidak diberikan pihak perusahaan. Di antaranya 9 pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, 11 pengaduan ke UPT II Pengawas Ketenagakerjaan dan 3 pengaduan ke UPT I Pengawas Ketenagakerjaan. Perusahaan-perusahaan yang mereka adukan juga tertera dalam dokumen berikut permasalahannya.
"Hampir setiap tahun kami mempertanyakan pengaduan yang kami layangkan ke Dinas Tenaga Kerja Sumut, namun belum juga ada tindak lanjutnya. Kami juga sudah berapa kali menyurati Kadis Tenaga Kerja Sumut, namun belum juga ada tanggapan," katanya.
Unjuk rasa buruh diterima Kabag Hubungan Antar Lembaga Biro Humas Setda Provsu Salman. Salman juga menerima salinan dokumen pengaduan SBSI untuk disampaikan ke Gubernur Sumut.
"Setelah ini, dokumen pengaduan SBSI akan saya sampaikan ke Pak Gubernur. Dan sampai ke meja beliau," kata Salman.
Salman juga mengapresiasi unjuk rasa buruh yang tetap menerapkan protokoler kesehatan dalam menyampaikan aspirasinya. Seperti mengenakan masker, menjaga jarak dan membawa sanitizer. Unjuj rasa buruh juga mendapat pengawalan dari petugas Satpol PP dan kepolisian.(imc/bsk)