|

Pelaku Persekusi Terhadap Anggota FPI Binjai Ditahan


INILAHMEDAN - Binjai: Komplotan pelaku persekusi terhadap anggota Forum Pembela Islam (FPI) Binjai Abdul Rahman yang melakukan protes di lokasi perjudian Pasar VII, Desa Tandam Hilir I, Kec Hamparan Perak, Kab Deliserdang, resmi ditahan.

Kini keempat pelaku sudah resmi menjadi tersangka dalam perkara penganiayaan secara bersama-sama. Mereka adalah A alias Baron (45) warga Tandam Hulu II Pasar VII, Kec H Perak, J alias Aan (40), JM alias Ayong (46) warga Tandam Hilir I, B alias Pautan (41) warga Tandam Hilir II.

Kasubag Humas Polres Binjai AKP Siswanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, Senin (22/06/2020).

"Keempat pelaku sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, sekelompok umat Islam mendatangi lokasi perjudian tembak ikan di Pasar VII, Desa Tandem Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Senin (04/05/2020) lalu.

Kedatangan mereka untuk mengimbau agar perjudian ditutup. Namun, belum lagi mengimbau, sekelompok umat Islam langsung disambut puluhan preman yang membekingi lokasi perjudian itu. Tanpa perlawanan, sekelompok umat Islam dipersekusi dan baju mereka dikoyak.

Sejauh ini, kasus persekusi sudah ditangani penyidik Polres Binjai. Enam saksi sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.(imc/bayu)

Komentar

Berita Terkini