|

Jika Pansus IMB Dibentuk, Center Point dan Podomoro Dibidik

Anggota DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor

INILAHMEDAN - Medan: Ketua DPRD Medan Hasyim menilai usulan pembentukan Pansus IMB DPRD Medan perlu dipelajari terlebih dahulu substansinya. Hasyim justeru lebih sepakat pengawasan Komisi IV perlu diperkuat terkait pelanggaran IMB. Sementara Komisi IV terus berupaya agar pansus segera dibentuk. Komisi itu beralasan pelanggaran IMB sudah menjadi budaya dan terstruktur.

“Pelanggaran IMB seperti sudah jadi budaya dan terstruktur. Pemko Medan tidak bisa berbuat apa-apa. Tidak cukup hanya komisi melakukan pengawasan. Harus lebih dipertegas lagi dengan pansus agar semua terang benderang,” kata penggagas Pansus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Antonius Devolis Tumanggor kepada wartawan, Minggu (28/06/2020).

Alasan Komisi IV sebagai alat kelengkapan dewan sudah cukup kuat melakukan pengawasan terkait pelanggaran IMB, menurut Antonius, itu tidak beralasan. Karena sejak beberapa periode lalu, Komisi D (Komisi IV sekarang) sudah melakukan pengawasan. "Tapi pelanggaran IMB makin menjamur," katanya.

Antonius berharap Ketua DPRD Medan Hasyim menandatangani usulan pembentukan Pansus IMB. Sebagai pimpinan dewan, dan tiga periode menjadi anggota dewan, Hasyim pasti mengetahui kebocoran PAD dari sektor retribusi IMB terus terjadi dari tahun ke tahun. "Kan tujuan pansus untuk menyelamatkan uang negara dari retribusi IMB dan menjadi pendapatan asli daerah (PAD)," katanya.

Antonius menjelaskan, kinerja Pansus IMB nantinya tidak hanya mengawasi izin bangunan 10 atau 20 pintu. Tapi izin mendirikan bangunan gedung-gedung pencakar langit di Medan yang sarat masalah.

Antonius mengambil contoh soal gedung Center Point. Seperti yang pernah diungkapkan mantan Kadis Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Qamarul Fattah, Pemko Medan menargetkan PAD sebesar 147,7 miliar dari sektor IMB di tahun 2020. Dari target tersebut, Rp100 miliar dari retribusi IMB Center Point. Meski mall dan apartemen Center Point telah berdiri tegak, bangunan tersebut diduga belum memiliki IMB karena lahannya milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).

“Ini jangan dianggap sepele. Makanya perlu dibentuk pansus. Kan sayang uang sebesar itu (Rp100 miliar) gak ditarik. Kok Pansus IMB dianggap tidak perlu dan cukup diawasi saja oleh Komisi IV. Di pansus inilah nanti kita bahas regulasi apa yang digunakan agar kita bisa menarik PAD IMB Center Point dan pajak-pajak lainnya,” ungkapnya.

Contoh lain, kata Antonius, adalah bangunan Podomoro Deli City di Jalan Putri Hijau. Pendirian bangunan itu melanggar roilen (garis sempadan jalan). Komisi D DPRD Medan pada periode lalu sepakat mengeluarkan rekomendasi bongkar demi penataan estetika kota yang lebih baik. Tapi sampai sekarang tidak ada dilakukan pembongkaran sampai gedung itu sudah hampir rampung.

“Itu bukan salah dewan. Cuma rekomendasi Komisi D yang tidak dijalankan pemko. Itu perlu kita pansuskan agar pengusaha tidak suka-suka merusak estetika kota. Masih lagi kita bilang Pansus IMB tidak perlu?” tuturnya.

Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Medan Edy Eka Suranta Meliala mendukung penuh pembentukan Pansus SIMB. “Kami utusan Fraksi Gerindra di Komisi 4  berjumlah 3 orang sepakat dibentuknya Pansus SIMB,” sebut Dico, sapaan akrab Edy Eka Suranta Meliala.

Kata Dico, tujuan dibentuk pansus agar anggota dewan lebih fokus menelusuri kejanggalan restribusi IMB yang ada saat ini. “Jumlah bangunan di kota Medan menjamur, namun retribusi SIMB sangat minim. Jelas ini mencurigakan,” ujar Dico.

Setelah ditelusuri, beber Dico, banyak bangunan yang menyimpang bahkan tidak memiliki IMB serta melanggar estetika kota. "Jadi kita sepakat dibentuk pansus," katanya.(imc/bsk)


Komentar

Berita Terkini