|

Gubsu Berhentikan Trisno Sumantri dari Dirut PDAM Tirtanadi Sumut

Kepala Divisi (Kadiv) Sekretaris PDAM Tirtanadi Provsu Humarkar Ritonga

INILAHMEDAN - Medan,: Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi memberhentikan dengan hormat Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Provinsi Sumatra Utara (Sumut) Trisno Sumantri.

Pemberhentian Trisno berdasarkan Surat Keputusan (SK) No 188.4/288/KPTS/2020 tentang Pemberhentian Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara periode 2019 - 2024.

Demikian dikatakan Kepala Divisi (Kadiv) Sekretaris Perusahaan (Sekper) Humarkar Ritonga di ruang kerjanya, Selasa (30/06/2020).

Dikatakannya, SK pemberhentian diterima Trisno Sumantri melalui rapat bersama Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi Sumut, Senin (29/06/2020) pagi di ruang rapat Dewan Pengawas yang dihadiri semua jajaran direksi.

"Dengan diberhentikannya Dirut PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara maka manajemen akan dilaksanakan oleh tiga orang direksi dengan kolektif kolegial yaitu Direktur Administrasi dan Keuangan, Direktur Air Bersih dan Direktur Air Limbah, "kata Humarkar.

Pelayanan ke pelanggan lanjut Humarkar, akan berjalan seperti biasa, sesuai ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, lanjut Humarkar, manajemen akan melaksanakan program-program kegiatan yang telah ditentukan dengan tupoksi direksi masing-masing.

Humarkar menambahkan kepada seluruh pelanggan tidak perlu khawatir dengan diberhentikannya Dirut PDAM Tirtanadi karena pelayanan akan berjalan seperti biasanya. Pelayanan pelanggan tetap dilayani kantor cabang masing-masing.(imc/bsk)
Komentar

Berita Terkini