|

Empat Penjambret Diringkus, Satu Tewas


INILAHMEDAN - Medan : Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarto menggelar kasus empat pelaku kejahatan jambret yang ditangkap didua lokasi berbeda.

Dari keempat pelaku yang diringkus pihaknya itu, satu diantaranya tewas terkena timah panas oleh petugas. Tersangka yang tewas bernama, Andi Pratama Siregar alias Letoy alias APS alias L (29) warga Jalan Kelambir V/Jalan Gatot Subroto KM 5,5, Gang Radio Medan Helvetia.

Polisi menyebut, tersangka APS merupakan otak pelaku penjambretan yang dilakukan komplotannya di dua wilayah yakni wilayah hukum Polsek Medan Baru dan wilayah hukum Polsek Sunggal.

" Yang tewas ini merupakan otak pelaku. Dia berperan sebagai eksekutor diboncengan sepeda motor. Saat beraksi ia memakai helm merk bogo warna warni,” ungkapnya yang didampingi Pjs Kasat Reskrim, Kompol Martuasah Tobing, Selasa (16/06/20).

Dijelaskan, ke-empat pelaku merupakan residivis yang baru keluar dari penjara karena program asimilasi covid-19. Bahkan salah satunya yakni, APS sudah 3 kali menjalani hukuman pidana atas kasus serupa.

Kasus pertama yang pernah dijalani tersangka APS yakni, kasus ganja di Polsek Helvetia tahun 2014 dan menjalani hukuman 1,6 tahun lalu dan baru keluar pada 2016.

Kedua, kasus jambret di Polsek Medan Baru pada 2017 menjalani hukuman 8 bulan, lalu keluar di 2017 akhir. Ketiga masuk kasus jambret di Polsek Helvetia 2018 menjalani hukuman 3,6 bulan, baru keluar di April 2020 karena program asimilasi.

Tersangka lainnya yakni, Sabarullah alias Sabir alias S (25) warga Jalan Benteng, yang berperan sebagai eksekutor perampas tas korban. Saat beralsi, tersangka ini memakai helm hitam.

Selanjutnya, Galuh Pamungkas alias GP (22) warga Jalan Binjai KM 9,1, Desa Lalang Kota, Kabupaten Deli Serdang yang berperan sebagai pengendara sepeda motor Scoopy dan memakai helm bogo Hitam.

Terakhir adalah tersangka Erwin Syahputra alias ES (24) warga Jalan Kelambir V Garapan, yang berperan sebagai joki mengendarai sepeda motor Honda Vario Hitam pakai helm LTD.

Disebutkan, aksi penjambretan yang dilakukan pelaku berada di dua lokasi. Lokasi pertama di wilayah Polsek Medan Baru, pada Selasa (09/06/20) sekira pukul 13.00 WIB.

Selanjutnya aksi kedua di wilayah hukum Polsek Sunggal pada Jum’at (12/06/20) sekira pukul 00.00 WIB.

" Pelaku pertama ditangkap di kawasan Polsek Medan Area menyusul pelaku lainnya di tempat berbeda," pungkasnya. (imc/joy)

Komentar

Berita Terkini