|

Bupati Karo Sepakat RSU Efarina Etaham Jadi RS Rujukan Covid-19

Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH berdiskusi dengan Asisten III Mulianta Tarigan, Plh Ketua Gugus GTPP Covid-19 Ir Martin Sitepu, Kadis Pertanian Metehsa Purba, Dirut RSUD Kabanjahe dr Arjuna Wijaya SpP membahas penambahan RSU Rujukan pasien Covid-19.(imc/ring)

INILAHMEDAN - Kabanjahe: Bupati Karo Terkelin Brahmana menyepakati pemakaian RSU (Rumah Sakit Umum) Efarina Etaham dijadikan sebagai tambahan rumah sakit rujukan dalam menangani pasien Covid-19 di Karo.

Menurut Bupati, RSUD Kabanjahe yang ditunjuk pemerintah pusat sebagai rumah sakit rujukan saat ini daya tampungnya sangat terbatas bagi pasien corona.

"Akibat adanya lonjakan pasienOTG (orang tanpa gejala) Covid-19 di Karo, Pemkab Karo bergerak cepat menjajaki sejumlah lokasi yang akan dijadikan ruang Isolasi mandiri maupun tambahan rumah sakit rujukan," ujar Bupati saat berdiskusi di Posko Gugus Tugas Covid-19 Karo, Rabu (24/06/2020).

Hadir dalam diskusi tersebut Asisten III Mulianta Tarigan, Plh Ketua Gugus GTPP Covid-19 Martin Sitepu, Kadis Pertanian Metehsa Purba, Dirut RSUD Kabanjahe Arjuna Wijaya.

"Kita juga bersama tim GTPP Covid-19 telah meninjau eks RSU Flora Kabanjahe untuk dijadikan ruang isolasi mandiri, antisipasi terburuk akibat lonjakan yang tak terduga pasien OTG yang akhir-akhir ini drastis meningkat di Karo," tambah Bupati.

Bupati dalam pertemuan itu meminta Dirut RSUD Kabanjahe Arjuna Wijaya menjajaki kesepakatan dengan RSU Efarina Etaham, karena pihaknya sudah berkomunikasi dengan Bupati Simalungun JR Saragih selaku owner.

"Pak JR Saragih juga sudah setuju diadakan Mou (Memory of Understanding) dengan Pemkab Karo sesuai aturan, sehingga OPD terkait perlu segera menindaklanjutinya," tandasnya.

Sementara itu, Arjuna Wijaya mengatakan, pada prinsipnya harus memiliki aturan yang jelas dengan sistem kerja sama dengan pihak rumah sakit swasta (RSU Efarina Etaham), ketimbang kontrak sewa-menyewa.

Alasannya, dari segi anggaran dan pertanggungjawaban, harus sesuai dengan aturan yang digariskan Kemenkes RI dan hasil refocusing APBD Karo yakni dengan prinsip MoU.

"Jika nantinya RSU Efarina menjadi bagian rujukan pasien positif Covid-19, akan diutamakan pasien dalam pengawasan (PDP) ditempatkan di Efarina guna penanganan dan perawatan," katanya.(imc/ring)


Komentar

Berita Terkini