|

Berdasar Penyebaran Virus Corona, 15 Daerah Di Sumut Masuk Zona Hijau


INILAHMEDAN - Jakarta : Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengategorikan sejumlah daerah di seluruh Indonesia berdasarkan tingkat penyebaran virus corona (covid-19).

Hampir dari seperempatnya masuk kawasan zona hijau, sementara mayoritas lainnya masuk zona merah, kuning, dan oranye. Zona kuning berarti kabupaten/kota dengan tingkat risiko rendah.

Zona oranye berarti kabupaten/kota dengan tingkat risiko sedang. Sedangkan zona merah berarti kabupaten/kota dengan tingkat risiko yang tinggi.

Hal itu disampaikan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo, dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta seperti dikutip dari Sindonews, Senin (01/06/20).

Berdasarkan data, 102 kabupaten/kota yang masuk kategori zona hijau. 139 kabupaten/kota masuk zona kuning atau risiko rendah,

180 kabupaten/kota masuk zona oranye atau risiko sedang dan 85 kabupaten/kota masuk zona merah atau risiko tinggi.

Khusus Sumatera Utara ada 15 kabupaten/kota masuk zona hijau dapat melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman covid-19.

Ke-15 kabupaten/kota itu antara lain, 1. Nias Barat, 2. Pakpak Barat, 3. Samosir, 4. Tapanuli Tengah, 5. Nias, 6. Padang Lawas Utara, 7. Labuhanbatu Selatan, 8. Kota Sibolga, 9. Tapanuli Selatan, 10. Humbang Hasundutan, 11. Nias Utara, 12. Mandailing Natal, 13. Padang Lawas, 14. Kota Gunungsitoli dan 15. Nias Selatan

Di zona hijau, pemerintah mendorong untuk melaksanakan kembali kegiatan masyarakat produktif dan aman. Namun tetap mengikuti protokol kesehatan secara ketat seperti mewajibkan penggunaan masker, sosialiasi cuci tangan dengan sabun serta jaga jarak fisik (physical distancing).

" Artinya daerah tersebut boleh kembali melaksanakan kegiatan di rumah ibadah, membuka pasar atau pertokoan, transportasi umum, hotel penginapan dan restoran, perkantoran serta bidang lainnya yang dianggap penting," jelasnya.

Lanjut Doni, setiap bupati dan wali kota di zona hijau itu wajib melakukan konsultasi dan koordinasi yang ketat dengan para gubernur sebelum membuka kembali kegiatan publik.

Dia menjelaskan, proses pengambilan keputusan harus melalui tahapan prakondisi yaitu edukasi, sosialisasi pada masyarakat dan simulasi sesuai dengan sektor atau bidang yang akan dibuka.

" Memberikan arahan kepada para bupati dan wali kota selaku ketua gugus tugas tingkat kabupaten/kota agar proses pengambilan keputusan harus melalui Forkompinda dengan melibatkan segenap komponen masyarakat," pungkasnya. (***/imc)

Komentar

Berita Terkini