|

Banding Pemko Kalah Lagi, Plt Walkot Berpotensi Hadapi Ini Atas Pemecatan Tiga Direksi

Pakar Ilmu Ketatanegaraan USU Dr Mirza Nasution SH MHum

INILAHMEDAN - Medan: Pelaksana tugas Wali Kota Medan Akhyar Nasution harus mentaati putusan PTUN Medan yang mengabulkan gugatan tiga direksi PD Pasar atas pemecatan mereka di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemko Medan itu.

Pakar Ilmu Ketatanegaraan Universitas Sumatera Utara (USU) Dr Mirza Nasution SH MHum mengatakan sebuah keputusan PTUN tidak bisa ditentang dan harus ditaati semua pihak.

"Ketika itu (putusan PTUN) ditentang, banyak efek yang bisa terjadi. Salah satunya berdampak kepada putusan itu sendiri," kata Mirza Nasution kepada wartawan di Medan, Senin (01/05/2020).

Menurut Mirza, putusan PTUN Medan yang mengabulkan gugatan tiga direksi PD Pasar tentunya sudah mengacu kepada azas kebermanfaatan, berkepastian dan berkeadilan.

"Artinya ada hak-hak orang di situ (tiga direksi-red) yang perlu dikembalikan sebagai implementasi azas berkepastian hukum, kebermanfaatan dan berkeadilan," kata Mirza.

Mirza mengatakan ketika ada upaya banding yang dilakukan pihak tergugat (Plt Wali Kota Medan-red), itu persoalan lain. Sebab upaya banding hanya untuk mereview hal-hal apa yang belum terakomodir.

"Lagian kan fakta-fakta dalam persidangan atas kasus itu sudah dilalui sehingga keluarlah putusan PTUN Medan. Nah, putusan PTUN itu harus dipatuhi dulu agar ada penerapan azas kepastian hukum. Ini harus disentuh. Kita khawatir nantinya azas keadilannya berada di mana (tidak ditaati). Jadi dalam hal ini kan ada kepastian tentang hak-hak dan tanggung jawab orang yang perlu dikembalikan (tiga direksi). Sehingga nanti pemerintah (Pemko Medan) sebagai penyelenggara negara benar-benar berada dalam koridor hukum," paparnya.

Mirza menyarankan Pemko Medan harus bersikap legowo dan kenegaraan lantaran dalam kasus ini bukan untuk kepentingan pribadi dan golongan tapi kepentingan orang banyak.

"Ada rambu rambu hukum dan regulasi hukum yang menjadi relnya. Saya pikir ini (Pemko-red) harus bersifat rasional. Kita bernegara ini kan bukan untuk waktu yang singkat. Apalagi semua pihak menunggu bagaimana pemko bersikap dalam persoalan ini," ujarnya.

Dalam sistem ketatanegaraan dan administrasi pemerintahan, jelas Mirza, pejabat negara dalam hal ini Plt Wali Kota Medan memang perlu mengeluarkan putusan. Namum dalam mengeluarkan keputusan, lazimnya kalau terdapat kekeliruan dapat meninjaunya kembali.

"Termasuk di dalamnya (dalam mengeluarkan putusan) ada azas kehati-hatian, azas cermat ya kan, adil, tidak berpihak, transparansi, akuntabel.

"Jadi sebuah keputusan administrasi negara itu tidak boleh bertentangan dengan hukum. Dan kekuasaan yang diberikan kepadanya itu dalam koridor hukum. Sehingga pertanggungjawaban yang dilaksanakannya adalah pertanggungjawaban hukum," katanya.

Justeru yang dikhawatirkan, kata Mirza, pertanggungjawaban Plt Wali Kota Medan (atas pemecatan tiga direksi PD Pasar) bisa berpotensi menjadi pertanggungjawaban pribadi (personal).

"Nah ketika itu dihadapkan pada hukum, saya pikir nanti bisa macam-macam konsekwensinya. Bisa konsekwensi pidana atau lainnya jika (keputusanmya) tidak berada dalam koridor tanggung jawab hukum," sebutnya.

Oleh sebab itu, kata dia, pejabat negara (Plt Wali Kota Medan) dalam menjalankan tindakan administrasi negara itu tidak bisa semena-mena. Dan tidak boleh melebihi apa yang ada pada tupoksinya.

"Semua itu diatur dalam perundang-undangan. Baik itu kewenangannya, tugas, tanggung jawab dan prosedur. Sebuah keputusan itu tidak bisa hanya substansinya saja yang benar, tapi secara prosedur juga harus benar. Prosedural dan subtansinya yang harus dipahami. Karena itu azas hukum," terang dia.

Tujuan hukum, kata Mirza, itu ada kemanfaatan, keadilan dan kepastian. Putusan PTUN Medan yang mengabulkan gugatan tiga direksi PD Pasar yang diberhentikan adalah esensi dan tujuan hukum itu sendiri.

Sebagaimana diketahui, tiga direksi PD Pasar Medan melakukan gugatan ke PTUN Medan atas pemberhentian mereka yang dilakukan Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution. Lalu PTUN mengeluarkan putusan sela yang membatalkan pemberhentian tiga direksi sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Dalam beberapa kali proses persidangan, akhirnya PTUN Medan menguatkan putusan selanya dengan mengabulkan gugatan tiga direksi itu. Kemudian Pemko Medan dalam hal ini Plt Wali Kota Akhyar Nasution melakukan upaya banding.

Tiga direksi PD Pasar yang diberhentikan Plt Wali Kota yakni Rusdi Sinuraya selaku direktur utama, Yhonny Anwar selaku direktur operasional dan Arifin Rambe selaku direktur pengembangan dan SDM. (imc/bsk)
Komentar

Berita Terkini